- Sama-sama harga Rp 200 juta, pajak BYD Atto 1 dan Brio beda jauh.
- Mobil listrik BYD Atto 1 nikmati istimewa pajak tahunan 0 rupiah.
- Pemilik Honda Brio Satya wajib siapkan dana pajak Rp 3 jutaan.
Suara.com - Sama-sama Rp 200 Juta, Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Bikin Melongo! Cek Bedanya
Mempunyai anggaran Rp 200 juta di akhir tahun 2025 ini memberikan dilema manis bagi konsumen otomotif tanah air terutama para pencari mobil pertama.
Pilihannya tidak lagi terkunci pada mobil bermesin bensin konvensional, tetapi sudah merambah ke ranah mobil listrik yang semakin terjangkau.
Dua kandidat kuat yang sering diadu di segmen hatchback 5 penumpang adalah BYD Atto 1 varian terendah dan sang penguasa pasar LCGC, Honda Brio Satya.
Keduanya memang dibanderol dengan harga psikologis yang mirip, yakni di kisaran Rp 199 jutaan hingga Rp 200 juta kecil.
Namun, sebagai konsumen cerdas, Anda wajib melihat apa yang terjadi setelah mobil tersebut parkir di garasi, khususnya soal beban pajak tahunan.
Ternyata, perbedaan biaya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya bagaikan bumi dan langit.
Keistimewaan Pajak BYD Atto 1
Mobil listrik mungil BYD Atto 1 hadir dengan "kartu sakti" berupa insentif pemerintah yang luar biasa menguntungkan dompet.
Baca Juga: Laris Manis, 5 Mobil Bekas yang Lebih Menarik Dibanding Unit Barunya
Mengacu pada regulasi terbaru, pemilik mobil listrik murni (BEV) tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sama sekali.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 10, yang menetapkan PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen.
Artinya, pemilik BYD Atto 1 hanya perlu membayar kewajiban administrasi berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya SWDKLLJ ini nominalnya sangat kecil, biasanya hanya di kisaran Rp 143.000 per tahun.
Bayangkan, Anda memiliki mobil seharga Rp 200 juta, tapi pajaknya setara dengan jajan kopi seminggu.
Realita Pajak Honda Brio Satya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan
-
Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda
-
Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong
-
BYD Tembus Tiga Besar, Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia April 2026
-
Indomobil Expo Jogja Tawarkan Promo Mobil Listrik Plus Wall Charger Gratis, Kesempatan Terbatas
-
Simulasi Biaya Bulanan usai Solar Mahal, Apakah Innova Reborn Diesel Masih Layak Dibeli?