- Sama-sama harga Rp 200 juta, pajak BYD Atto 1 dan Brio beda jauh.
- Mobil listrik BYD Atto 1 nikmati istimewa pajak tahunan 0 rupiah.
- Pemilik Honda Brio Satya wajib siapkan dana pajak Rp 3 jutaan.
Suara.com - Sama-sama Rp 200 Juta, Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Bikin Melongo! Cek Bedanya
Mempunyai anggaran Rp 200 juta di akhir tahun 2025 ini memberikan dilema manis bagi konsumen otomotif tanah air terutama para pencari mobil pertama.
Pilihannya tidak lagi terkunci pada mobil bermesin bensin konvensional, tetapi sudah merambah ke ranah mobil listrik yang semakin terjangkau.
Dua kandidat kuat yang sering diadu di segmen hatchback 5 penumpang adalah BYD Atto 1 varian terendah dan sang penguasa pasar LCGC, Honda Brio Satya.
Keduanya memang dibanderol dengan harga psikologis yang mirip, yakni di kisaran Rp 199 jutaan hingga Rp 200 juta kecil.
Namun, sebagai konsumen cerdas, Anda wajib melihat apa yang terjadi setelah mobil tersebut parkir di garasi, khususnya soal beban pajak tahunan.
Ternyata, perbedaan biaya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya bagaikan bumi dan langit.
Keistimewaan Pajak BYD Atto 1
Mobil listrik mungil BYD Atto 1 hadir dengan "kartu sakti" berupa insentif pemerintah yang luar biasa menguntungkan dompet.
Baca Juga: Laris Manis, 5 Mobil Bekas yang Lebih Menarik Dibanding Unit Barunya
Mengacu pada regulasi terbaru, pemilik mobil listrik murni (BEV) tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sama sekali.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 10, yang menetapkan PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen.
Artinya, pemilik BYD Atto 1 hanya perlu membayar kewajiban administrasi berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya SWDKLLJ ini nominalnya sangat kecil, biasanya hanya di kisaran Rp 143.000 per tahun.
Bayangkan, Anda memiliki mobil seharga Rp 200 juta, tapi pajaknya setara dengan jajan kopi seminggu.
Realita Pajak Honda Brio Satya
Di sisi lain, Honda Brio Satya sebagai perwakilan mobil bermesin pembakaran dalam (ICE) tetap mengikuti aturan pajak konvensional.
Berdasarkan simulasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, pajak tahunan Brio masih berada di angka jutaan rupiah.
Meskipun masuk kategori LCGC yang konon "murah", kewajiban negara yang harus disetor tetap terasa signifikan jika dibandingkan dengan rival listriknya.
Berikut adalah rincian estimasi pajak tahunan Honda Brio Satya berdasarkan variannya:
1. Honda Brio Satya S M/T
- PKB Pokok: Rp 2.625.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 2.768.000
2. Honda Brio Satya E M/T
- PKB Pokok: Rp 2.856.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 2.999.000
3. Honda Brio Satya E CVT
- PKB Pokok: Rp 3.108.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 3.251.000
Dari data di atas, terlihat jelas gap pengeluaran rutin tahunan antara kedua mobil ini.
Selisih biaya pajak sekitar Rp 3 juta per tahun bisa Anda alihkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya charging listrik selama berbulan-bulan.
Ini adalah "diskon" tersembunyi yang sering kali luput dari hitungan calon pembeli yang hanya fokus pada harga OTR (On The Road).
Jadi, jika orientasi Anda adalah penghematan jangka panjang (pajak murah + BBM hilang), BYD Atto 1 menang telak.
Namun, jika Anda masih mementingkan kemudahan isi bensin di pelosok daerah tanpa mikir SPKLU, membayar pajak 3 juta untuk Brio Satya adalah kompensasi yang wajar.
Pilihan kini ada di tangan Anda, mau bayar pajak 100 ribuan atau 3 jutaan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
4 Pilihan Motor Hybrid di Indonesia dari Termurah hingga Premium
-
Rekomendasi 3 Motor Listrik Sensasi ala Nmax: Mending Fox 350, Gesits GV1, atau United T1800?
-
3 Mobil Listrik Terlaris China Bertarung di Indonesia, Simak Fitur Menariknya!
-
Cari Nyaman atau Desain Gahar? Begini Perbandingan Indomobil eMotor Tyranno vs Polytron Fox 350
-
Efisiensi vs Style, Mending Mitsubishi Mirage atau Honda Brio Bekas?
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
Mobil Nissan Apa Saja? Intip Daftar Harganya Februari 2026 dari SUV, MPV hingga Mobil Listrik
-
Arsitektur e-Platform BYD Menjadi Standar Baru Kendaraan Listrik Masa Depan di Indonesia
-
Brio RS CVT Kalah Murah, Mitsubishi Eclipse Cross 2020 vs Toyota C-HR 2020 Mending Mana?