-
Gubernur Jawa Barat pastikan tarif dasar pajak kendaraan 2026 tidak mengalami kenaikan.
-
Penerapan Opsen PKB sebesar 66 Persen bertujuan mempercepat distribusi dana pembangunan daerah.
-
Tarif pajak kepemilikan pertama kini disesuaikan menjadi 1,12 Persen untuk warga.
Suara.com - Kabar mengenai penerapan "Opsen" pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sempat membuat bingung banyak pemilik kendaraan. Apakah biaya tahunan bakal melonjak naik? Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan jaminan yang melegakan.
Gubernur Dedi menegaskan bahwa secara tarif dasar, tidak ada kenaikan untuk pajak kendaraan bermotor di tahun 2026, bahkan ada penyesuaian tarif yang lebih rendah. "Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025," ungkap Dedi melalui akun media sosialnya.
Namun, mekanisme pembayarannya kini mencantumkan komponen Opsen. Bagi Anda yang sedang mengatur anggaran bulanan, penting untuk memahami rincian tarif terbaru ini agar perhitungan dana pajak Anda tepat dan tidak meleset.
Berikut adalah rincian lengkap tarif dan simulasi perhitungannya.
1. Tarif Pajak Kendaraan Pribadi (Kepemilikan Pertama)
Kabar baik bagi pemilik kendaraan pertama. Mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan kini disesuaikan menjadi lebih spesifik.
Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,12% (satu koma satu dua persen). Angka ini menjadi dasar perhitungan utama sebelum ditambah komponen lain. Dengan tarif yang terkontrol ini, pemilik kendaraan harian bisa sedikit bernapas lega.
2. Awas Pajak Progresif (Kepemilikan Kedua )
Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang sama, perhatikan skema pajak progresif yang berlaku. Pemerintah menerapkan tarif berjenjang untuk memastikan keadilan.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Berikut rincian tarif progresif yang wajib Anda catat:
- Kendaraan Kedua: Dikenakan tarif 1,62%.
- Kendaraan Ketiga: Dikenakan tarif 2,12%.
- Kendaraan Keempat: Dikenakan tarif 2,62%.
- Kendaraan Kelima dst: Dikenakan tarif 3,12%.
Pastikan Anda mengecek status kepemilikan kendaraan lama yang sudah dijual (blokir STNK) agar tidak terkena tarif progresif pada kendaraan baru Anda.
3. Kendaraan Angkutan Umum & Sosial (Tarif Khusus)
Pemerintah memberikan insentif khusus bagi kendaraan yang bersifat produktif atau sosial. Tarif PKB yang jauh lebih rendah, yakni 0,5% (nol koma lima persen), berlaku untuk kategori berikut:
- Angkutan umum (Plat Kuning).
- Angkutan karyawan & sekolah.
- Ambulans & Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan sosial keagamaan & Instansi Pemerintah.
Perlu diingat, kategori ini tidak dikenakan pajak progresif, sehingga biaya operasional layanan publik tetap terjaga efisiensinya.
4. Apa Itu Opsen PKB?
Berita Terkait
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
-
Terpopuler: 5 Mobil Kecil Bekas Terbaik untuk Lansia, Update Harga BYD Januari 2026
-
Harga Fantastis, Performa Juara: Intip Harga Terbaru Subaru Generasi Baru yang Bikin Melongo
-
XPeng P7+ 2026 Meluncur: Lebih Kencang dari Pajero, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
4 Mobil Sebandel Panther dengan Desain Lebih Modern, Cocok di Jalanan Menanjak
-
5 Mobil Keluarga Kuat di Tanjakan dan Perjalanan Jauh, Sparepart Melimpah
-
4 Pilihan Mobil Bekas dengan AC Paling Dingin, Harga Mulai Rp50 Jutaan
-
5 Rekomendasi Motor Bekas dengan Body Gagah, Bisa Dibeli Modal Budget Rp10 Jutaan
-
5 Pilihan Mobil Bekas dengan Sparepart Paling Melimpah di Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Pintu Geser Harga di Bawah 100 Juta: Ramah Lansia dan Anak