Otomotif / Mobil
Rabu, 07 Januari 2026 | 16:26 WIB
Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget (IST)
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat pastikan tarif dasar pajak kendaraan 2026 tidak mengalami kenaikan.

  • Penerapan Opsen PKB sebesar 66 Persen bertujuan mempercepat distribusi dana pembangunan daerah.

  • Tarif pajak kepemilikan pertama kini disesuaikan menjadi 1,12 Persen untuk warga.

Inilah komponen baru yang sering ditanyakan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari tarif pokok PKB.

Tujuannya bukan sekadar menambah biaya, melainkan mempercepat distribusi dana ke Kabupaten/Kota. Jika dulu harus menunggu bagi hasil dari Provinsi, kini dana tersebut langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota saat Anda membayar pajak, sehingga pembangunan daerah bisa lebih cepat.

5. Simulasi Hitungan Real (Wajib Tahu)

Agar tidak bingung saat di Samsat, mari kita simulasikan cara menghitung total pajak yang harus dibayar.

Contoh Kasus:

Anda memiliki sepeda motor (kepemilikan pertama) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp 21.000.000.

Langkah 1: Hitung Pajak Pokok (PKB)

Rp 21.000.000 x 1,12% = Rp 235.200

Langkah 2: Hitung Opsen (66% dari PKB)

Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Rp 235.200 x 66% = Rp 155.232

Total yang Harus Dibayar:

Rp 235.200 (PKB) + Rp 155.232 (Opsen) = Rp 390.432

(Catatan: Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ/Asuransi Jasa Raharja).

Dengan simulasi ini, Anda bisa menyiapkan dana lebih akurat. Pastikan kendaraan Anda selalu taat pajak untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat sekaligus menjaga legalitas aset berharga Anda.

Load More