Otomotif / Mobil
Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan roda empat wajib membawa legalitas seperti BPKB, SIM, dan STNK sebagai tanda kepemilikan serta menghindari sanksi tilang, denda, atau penyitaan kendaraan oleh pihak berwajib.

Sebetulnya, berapa biaya balik nama mobil? Pertanyaan penting tersebut kerap muncul dan dipertanyakan oleh para pemilik kendaraan.

Besaran biaya balik nama mobil berbeda-beda, tergantung tipe dan varian, tahun produksi mobil, serta biaya pajak tahunannya.

Nah, untuk lebih jelas lagi,  artikel di bawah ini mengulas berapa biaya balik nama, namun alangkah lebih baik mengetahui syarat dan prosesnya. Berikut penjelasan singkatnya.

Syarat Balik Nama Mobil

Balik nama mobil bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik baru. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan dokumen kendaraan valid dan menghindari masalah hukum di kemudian.

Untuk memulai prosesnya, pemilik baru wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting diantaranya:

1. KTP

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang wajid disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.

2. BPKB (Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor)

Baca Juga: 4 Alasan Honda Jazz RS 2016 Disebut 'Mobil Penakluk Wanita', Pilihan Tepat Pemuda Pencari Jodoh

Setelah KTP, jangan lupa bawa BKPB asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap sebagai syarat utama dalam proses balik nama mobil.

3. STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Dokumen ini wajib dibawa sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan. Sertakan STNK asli dan salinannya untuk memverifikasi identitas serta masa berlaku pajak kendaraan tersebut.

4. Kwintansi Pembelian Bermaterai

Agar proses berjalan dengan lancar, pemilik kendaraan yang mau balik nama mobil diharapkan membawa kuintansi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli diatas materai Rp10.000 sebagai bukti resmi transaksi telah dilakukan.

5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan

Load More