Sebelum menjalani proses balik nama mobil, pemilik kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Formulir kendaraan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda saat ini dan harus diisi dengan benar.
Proses Balik Nama Mobil
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk proses balik nama mobil, setelah itu pahami proses ini untuk menyelesaikannya.
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Setelah membawa semua persyaratan dokumen, Anda wajib mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP pemilik baru.
Cek kembali seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuintansi jual beli diatas materai Rp10.000.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebuh dulu untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
3. Isi Formulir Balik Nama Mobil
Baca Juga: 4 Alasan Honda Jazz RS 2016 Disebut 'Mobil Penakluk Wanita', Pilihan Tepat Pemuda Pencari Jodoh
Setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai, Anda harus mengisi fomulir balik nama yang disediakan oleh Samsat. Setelah itu serahkan formular kepada petugas beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.
4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti tersebut sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru berikut dengan tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TKNB.
5. Ubah Nama BPKB di Kantor Polda
Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik, lalu isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket.
Setelah melakukan pembayaran, otomatis Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Mobil
Berapa biaya balik nama mobil? Balik nama Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota.
Jika berbeda kabupaten/kota maka wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan tersebut berasal. Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas, yaitu:
o Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan
o SW Jasa Raharja
o Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
o PNBP STNK
o PNBP TKNB
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Kamu memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989 dengan masa berlaku pajak 29 Januari 2025, setelah dicek pada menu CEK NJKB, besaran biaya pajak tahunannya sebesar Rp412.500.
Maka, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
o Pajak: Rp415.000
o Jasa Raharja Mobil: Rp143.000
o PNBP BPKB: Rp375.000
o PNBP STNK: Rp200.000
o PNBP Plat Nomor: Rp100.000
Total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan: Rp1.233.000
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
-
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
-
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun