Otomotif / Mobil
Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Sebelum menjalani proses balik nama mobil, pemilik kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Formulir kendaraan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda saat ini dan harus diisi dengan benar.

Proses Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk proses balik nama mobil, setelah itu pahami proses ini untuk menyelesaikannya.

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah membawa semua persyaratan dokumen, Anda wajib mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP pemilik baru.

Cek kembali seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuintansi jual beli diatas materai Rp10.000.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebuh dulu untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

3. Isi Formulir Balik Nama Mobil

Baca Juga: 4 Alasan Honda Jazz RS 2016 Disebut 'Mobil Penakluk Wanita', Pilihan Tepat Pemuda Pencari Jodoh

Setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai, Anda harus mengisi fomulir balik nama yang disediakan oleh Samsat. Setelah itu serahkan formular kepada petugas beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti tersebut sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru berikut dengan tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TKNB.

5. Ubah Nama BPKB di Kantor Polda

Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik, lalu isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket.

Setelah melakukan pembayaran, otomatis Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Load More