Suara.com - Membeli mobil bekas memang menjadi pilihan cerdas bagi banyak masyarakat Indonesia karena harganya lebih terjangkau dibanding unit baru.
Namun, setelah transaksi selesai, ada satu proses penting yang sering kali ditunda bahkan dilupakan, yakni balik nama mobil.
Padahal, balik nama bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar status kepemilikan kendaraan benar-benar sah secara hukum atas nama pemilik baru.
Tanpa proses balik nama, pemilik baru berisiko mengalami berbagai kendala di kemudian hari, mulai dari sulit mengurus pajak, terlibat masalah hukum akibat pelanggaran pemilik lama, hingga kesulitan menjual kembali kendaraan.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap cara balik nama mobil.
1. Siapkan Dokumen Kendaraan dan Identitas Diri
Langkah pertama dalam proses balik nama mobil adalah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Dokumen utama meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik lama, KTP pemilik baru, serta kwitansi jual beli bermaterai.
Dokumen ini menjadi dasar legalitas bahwa kendaraan benar telah berpindah tangan. Tanpa dokumen lengkap, proses balik nama tidak bisa diproses oleh Samsat.
Baca Juga: Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
Oleh karena itu, pastikan seluruh berkas dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang kedaluwarsa.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik baru wajib melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili.
Proses ini melibatkan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin mobil untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang ada.
Hasil cek fisik akan menjadi lampiran penting dalam proses balik nama. Tahap ini juga berfungsi untuk menghindari pemalsuan identitas kendaraan atau penggunaan kendaraan hasil tindak kejahatan.
3. Mengurus Balik Nama STNK
Berita Terkait
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Komparasi Dua EV Mungil: Changan Lumin vs Seres E1
-
Tak Cuma Estetika, Ini Alasan Orang Lebih Suka Toyota Yaris Bakpao Dibanding Yaris Lele
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!