Setelah cek fisik selesai, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama STNK. Proses ini dilakukan di loket pendaftaran Samsat dengan menyerahkan seluruh dokumen beserta hasil cek fisik.
Pada tahap ini, pemilik baru akan dikenakan biaya administrasi serta pembayaran pajak kendaraan bermotor jika ada tunggakan.
Setelah proses selesai, STNK baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan, biasanya dalam hari yang sama atau beberapa hari kerja tergantung kebijakan daerah.
4. Membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dalam proses balik nama, pemilik kendaraan wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung kebijakan provinsi, namun untuk kendaraan bekas, umumnya tarif BBNKB adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Selain BBNKB, juga ada biaya administrasi, penerbitan STNK, dan TNKB (pelat nomor) jika dilakukan penggantian.
Penting untuk menyiapkan dana cadangan agar proses berjalan lancar.
5. Mengurus Balik Nama BPKB
Baca Juga: Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
Setelah STNK atas nama pemilik baru terbit, proses belum sepenuhnya selesai karena masih harus mengurus balik nama BPKB.
Pengurusan ini dilakukan di Polda atau kantor Ditlantas sesuai domisili.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK baru, BPKB lama, KTP pemilik baru, dan bukti pembayaran BBNKB.
Proses ini memakan waktu lebih lama dibanding STNK, biasanya sekitar 2 hingga 4 minggu, namun sangat penting karena BPKB merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan.
6. Periksa Kembali Data Kendaraan
Setelah semua proses selesai, pemilik baru sebaiknya melakukan pengecekan ulang terhadap data yang tertera di STNK dan BPKB.
Pastikan nama, alamat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Kesalahan data bisa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari, terutama saat membayar pajak tahunan atau menjual kendaraan kembali.
Jika ditemukan kesalahan, segera ajukan koreksi ke pihak Samsat.
7. Simpan Dokumen dengan Aman
Tahap terakhir yang sering diabaikan adalah menyimpan dokumen kendaraan dengan baik dan aman. STNK, BPKB, serta kwitansi jual beli sebaiknya disimpan terpisah dan terlindung dari risiko rusak atau hilang.
Dokumen ini akan sangat dibutuhkan saat mengurus pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga jika suatu saat mobil dijual kembali.
Menjaga dokumen dengan baik sama pentingnya dengan merawat kendaraannya sendiri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Komparasi Dua EV Mungil: Changan Lumin vs Seres E1
-
Tak Cuma Estetika, Ini Alasan Orang Lebih Suka Toyota Yaris Bakpao Dibanding Yaris Lele
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air