- Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
- Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
- Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).
Suara.com - Mengurus cabut berkas mobil menjadi hal wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi, baik karena pindah domisili, membeli mobil bekas dari luar daerah, atau mengurus balik nama kendaraan.
Tanpa proses ini, kendaraan tidak bisa terdaftar di wilayah baru dan berpotensi menyulitkan saat mengurus pajak maupun administrasi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan agar administrasi kendaraan bisa disesuaikan dengan pemilik dan domisili terbaru.
Cabut berkas adalah bagian dari proses mutasi kendaraan, yaitu pemindahan data registrasi kendaraan bermotor antar wilayah. Proses ini umumnya dilakukan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan meski masih berada dalam satu provinsi.
Sebagai contoh, kendaraan dari Bogor dan Sukabumi sama-sama menggunakan pelat âFâ. Namun jika terjadi perpindahan kepemilikan atau domisili, pemilik tetap diwajibkan melakukan mutasi berupa cabut berkas agar data kendaraan sesuai dengan wilayah dan pemilik baru.
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya cabut berkas kendaraan telah diatur oleh pemerintah. Salah satu komponen utamanya adalah biaya mutasi masuk sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya, antara lain:
- Mutasi mobil masuk: 1 persen dari harga pembelian kendaraan
Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
- Biaya fiskal: Rp250.000
- PNBP BPKB: Rp100.000
- PNBP STNK: Rp400.000
- Cek fisik kendaraan: Gratis
- Biaya administrasi mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya administrasi mutasi masuk: Rp375.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta
-
Gaji Rp5 Juta Bisa Dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Murah dan Tips Biar Cicilan Tak Seret
-
Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
-
Detik-Detik Wali Kota di Filipina Ditembak RPG, Mobil Rp600 Jutaan Jadi Penyelamat
-
McLaren Endurance Racing Kini Diperkuat Teknologi Pelumas Kelas Dunia
-
Komparasi Dua EV Mungil: Changan Lumin vs Seres E1
-
Tak Cuma Estetika, Ini Alasan Orang Lebih Suka Toyota Yaris Bakpao Dibanding Yaris Lele
-
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Performa Hybrid dan Warna Baru untuk Anak Muda