- Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
- Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
- Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).
Suara.com - Mengurus cabut berkas mobil menjadi hal wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi, baik karena pindah domisili, membeli mobil bekas dari luar daerah, atau mengurus balik nama kendaraan.
Tanpa proses ini, kendaraan tidak bisa terdaftar di wilayah baru dan berpotensi menyulitkan saat mengurus pajak maupun administrasi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan agar administrasi kendaraan bisa disesuaikan dengan pemilik dan domisili terbaru.
Cabut berkas adalah bagian dari proses mutasi kendaraan, yaitu pemindahan data registrasi kendaraan bermotor antar wilayah. Proses ini umumnya dilakukan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan meski masih berada dalam satu provinsi.
Sebagai contoh, kendaraan dari Bogor dan Sukabumi sama-sama menggunakan pelat âFâ. Namun jika terjadi perpindahan kepemilikan atau domisili, pemilik tetap diwajibkan melakukan mutasi berupa cabut berkas agar data kendaraan sesuai dengan wilayah dan pemilik baru.
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya cabut berkas kendaraan telah diatur oleh pemerintah. Salah satu komponen utamanya adalah biaya mutasi masuk sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya, antara lain:
- Mutasi mobil masuk: 1 persen dari harga pembelian kendaraan
Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
- Biaya fiskal: Rp250.000
- PNBP BPKB: Rp100.000
- PNBP STNK: Rp400.000
- Cek fisik kendaraan: Gratis
- Biaya administrasi mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya administrasi mutasi masuk: Rp375.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital
-
4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
-
Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026
-
Sule Bongkar Alasan Absen di Pernikahan Nathalie Holscher: Berita di Sana Itu Hoaks
-
Magang Berkepanjangan: Bekal Karier atau Bentuk Eksploitasi Anak Muda?