Otomotif / Mobil
Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB Sebagai Syarat Cabut Berkas Mobil. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Baca 10 detik
  • Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
  • Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
  • Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).

- Biaya administrasi gudang kartu induk: Rp10.000

Sebagai catatan, besaran biaya dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan masing-masing Samsat.

Prosedur Mengurus Cabut Berkas Mobil

Proses cabut berkas mobil dilakukan dalam dua tahap, dimulai dari Samsat asal hingga Samsat domisili baru.

Tahap pertama: Samsat asal

Pemilik kendaraan datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa kendaraan dan dokumen lengkap. Setelah melakukan cek fisik, pemilik mengisi formulir mutasi keluar, melunasi pajak kendaraan jika masih ada tunggakan, serta membayar biaya administrasi.

Selanjutnya, berkas akan dilegalisir untuk dibawa ke Samsat tujuan.

Tahap kedua: Samsat domisili baru

Di Samsat tujuan, pemilik kembali melakukan cek fisik kendaraan dan menyerahkan seluruh berkas dari Samsat asal. Setelah itu, pemilik membayar biaya mutasi masuk, Bea Balik Nama (BBN), serta PNBP untuk STNK dan BPKB. Jika seluruh proses selesai, STNK dan BPKB baru dapat diambil.

Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline

Namun, agar proses cabut berkas itu berjalan lancar, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani penjual, serta bukti cek fisik kendaraan.

Load More