- Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
- Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
- Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).
- Biaya administrasi gudang kartu induk: Rp10.000
Sebagai catatan, besaran biaya dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan masing-masing Samsat.
Prosedur Mengurus Cabut Berkas Mobil
Proses cabut berkas mobil dilakukan dalam dua tahap, dimulai dari Samsat asal hingga Samsat domisili baru.
Tahap pertama: Samsat asal
Pemilik kendaraan datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa kendaraan dan dokumen lengkap. Setelah melakukan cek fisik, pemilik mengisi formulir mutasi keluar, melunasi pajak kendaraan jika masih ada tunggakan, serta membayar biaya administrasi.
Selanjutnya, berkas akan dilegalisir untuk dibawa ke Samsat tujuan.
Tahap kedua: Samsat domisili baru
Di Samsat tujuan, pemilik kembali melakukan cek fisik kendaraan dan menyerahkan seluruh berkas dari Samsat asal. Setelah itu, pemilik membayar biaya mutasi masuk, Bea Balik Nama (BBN), serta PNBP untuk STNK dan BPKB. Jika seluruh proses selesai, STNK dan BPKB baru dapat diambil.
Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Namun, agar proses cabut berkas itu berjalan lancar, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani penjual, serta bukti cek fisik kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Bikin Mudik Makin Aman, Ini Camilan Sehat yang Tidak Bikin Ngantuk Menyetir
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun