Suara.com - Banyak orang bertanya apakah benar mobil Honda bekas dengan pajak paling gak masuk akal masih layak dimiliki di Indonesia. Di pasar mobil bekas, Honda tetap jadi salah satu merek yang paling dicari karena reputasinya yang kuat, spare part mudah dicari, dan perawatan relatif terjangkau. Namun, biaya pajak yang harus dibayar tiap tahun seringkali membuat pembeli mengernyit karena terasa “mahal” dibanding nilai pasar mobil bekas itu sendiri.
Pajak tahunan sebuah mobil bekas Honda bisa bervariasi tergantung tahun, kapasitas mesin, dan kondisi unit. Beberapa model dengan bodi lebih besar dan mesin lebih tinggi cenderung memerlukan pajak tahunan lebih besar, yang bagi sebagian orang terasa tidak sebanding dengan harga bekasnya.
Berikut ini deretan mobil Honda bekas yang menarik dari sisi spesifikasi, biaya operasional, dan pajak tahunan, tapi bukan untuk kaum mendang-mending.
1. Honda Brio (2016–2020)
Honda Brio generasi awal hingga facelift, yang populer sebagai mobil Honda bekas dengan pajak mahal relatif terhadap harganya. Brio hadir dengan mesin 1.2 liter yang cukup bertenaga untuk penggunaan harian di kota.
Mesin 1.2 liter 4-silinder milik Brio menawarkan respons yang halus dan konsumsi bahan bakar yang efisien di kisaran 14–16 km/l tergantung gaya berkendara. Interiornya ringkas namun praktis, membuat Brio cocok sebagai city car. Karena permintaan tinggi, harga bekas untuk unit 2017–2019 berkisar Rp110 juta–Rp150 jutaan tergantung kondisi unit dan kilometer pakai.
Dari sisi pajak tahunan, meskipun harga bekasnya relatif terjangkau, pajak wajib kendaraan bermotor untuk Brio bisa tetap di atas rata-rata mobil hatchback lain karena nilai jual kembali mobil yang stabil. Pajak ini mencakup progres nilai jual kendaraan dan tarif dasar sesuai wilayah domisili.
2. Honda Jazz (2008–2013)
Honda Jazz bekas selalu jadi incaran penggemar hatchback karena reputasi dinamisnya dalam pengendalian dan bahan bakar yang kompetitif. Platformnya ringan dan kabin lega, cocok untuk penggunaan keluarga kecil atau aktivitas perkotaan.
Mesin 1.5 liter dengan konfigurasi VTEC memungkinkan akselerasi yang responsif tanpa harus sering menekan pedal gas. Konsumsi bahan bakar biasanya sekitar 12–16 km/l di jalan perkotaan, membuat Jazz tetap hemat harian. Unit bekas dari tahun 2008–2013 bisa dibeli mulai dari sekitar Rp70 juta–Rp120 jutaan tergantung kondisi.
Namun, pajak tahunan yang dibayarkan untuk Jazz gen ini sering terasa agak “mahal” mengingat harga bekasnya yang turun lebih cepat dibanding nilai pajak. Pajak biasanya mengikuti tabel BBN dan nilai jual kendaraan otomatis yang ditetapkan daerah Anda, sehingga Jazz bisa terasa kurang sebanding dari sisi biaya tahunan.
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Manual di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Anti Boros!
3. Honda City Type Z (2000–2005)
Honda City Type Z menjadi salah satu sedan kompak yang banyak dicari di pasar mobil bekas Indonesia. Desainnya klasik, mesin 1.5 liter SOHC VTEC terasa responsif, dan interiornya cukup nyaman untuk sedan di kelasnya.
Konsumsi bahan bakar untuk City Type Z umumnya di kisaran 11–13 km/l tergantung kondisi dan pola berkendara Anda. Harga bekas City generasi awal ini relatif murah, sering berada di rentang Rp45 juta–Rp70 jutaan.
Namun, pajak tahunan di beberapa daerah bisa berada mendekati atau bahkan lebih dari Rp1 juta, yang bagi beberapa pemilik terasa terlalu tinggi bila dibandingkan dengan nilai jual unit bekasnya yang relatif rendah. Ini menjadi catatan penting jika Anda mempertimbangkan mobil Honda bekas dengan pajak paling mahal untuk dimiliki.
4. Honda CR-V Gen 1 (1999–2005)
Honda CR-V generasi pertama sering dicari karena ruang kabin yang luas dan kemampuan jelajahnya sebagai SUV kompak. Mesin 2.0 liter DOHC cukup kuat untuk penggunaan angkut keluarga atau perjalanan jauh, dengan konsumsi bahan bakar berkisar 8–10 km/l.
Harga bekas SUV ini di pasar saat ini bisa berada sekitar Rp80 juta–Rp150 jutaan dengan kondisi variatif.
Namun karena CR-V memiliki kubikasi mesin lebih besar dari hatchback atau sedan kecil, pajak tahunannya cenderung lebih tinggi, sering terasa “mahal” jika dibandingkan dengan nilai jual bekasnya. Pajak yang lebih besar ini berasal dari tarif progresif yang mengikuti kapasitas mesin dan nilai jual kendaraan bermotor di daerah Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak