Otomotif / Mobil
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:10 WIB
Toyota Avanza 2008 [OLX]
Baca 10 detik
  • Opsen PKB resmi berlaku di Jawa Tengah sejak Januari 2025.
  • Pajak kendaraan naik sekitar 16 persen akibat tarif opsen.
  • Total pajak Avanza di Jateng kini mencapai Rp3,4 juta.
  • 1,05% x Rp187.950.000 = Rp1.973.475

2. Hitung Opsen PKB (66% dari PKB Pokok)

  • 66% x Rp1.973.475 = Rp1.302.493

3. Total Pajak (PKB + Opsen)

  • Rp1.973.475 + Rp1.302.493 = Rp3.275.968

4. Total Akhir (Termasuk SWDKLLJ)

Setiap kendaraan roda empat biasanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

  • Rp3.275.968 + Rp143.000 = Rp3.418.968

Jadi, jika sebelumnya pajak Avanza tipe ini berada di kisaran Rp1,9 jutaan (sebelum biaya tambahan), kini pemilik kendaraan di Jawa Tengah harus merogoh kocek sekitar Rp3,4 juta per tahun.

Penerapan opsen PKB memang memberikan dampak kenaikan biaya bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat kabupaten/kota karena dana pajak tersebut kini langsung mengalir ke kas daerah setempat.

Bagi masyarakat Jawa Tengah, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan besaran pajak secara mandiri melalui aplikasi New Sakpole atau situs resmi Bapenda Jateng sebelum datang ke Samsat agar dapat mempersiapkan dana yang sesuai.

Load More