- Opsen PKB resmi berlaku di Jawa Tengah sejak Januari 2025.
- Pajak kendaraan naik sekitar 16 persen akibat tarif opsen.
- Total pajak Avanza di Jateng kini mencapai Rp3,4 juta.
Suara.com - Belakangan ini, sejumlah wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) dikejutkan dengan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan di Samsat. Kenaikan yang terasa cukup signifikan ini memicu perbincangan hangat di kalangan pemilik kendaraan.
Rupanya, kenaikan ini bukan tanpa alasan. Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang bertujuan memperkuat pendanaan di tingkat kabupaten/kota.
Mengapa Pajak Kendaraan di Jateng Naik?
Kenaikan pajak ini didasari oleh penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Secara teknis, aturan ini mengatur pembagian porsi pajak antara provinsi dan daerah melalui skema opsen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tarif PKB kini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini terdiri dari:
1. Tarif Provinsi: 1,05 persen.
2. Opsen Pajak: 66 persen (dihitung dari besaran PKB).
"Kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih sebesar 16 persen," tulis penjelasan resmi Bapenda Jateng melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Daftar Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jateng
Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama pribadi, kenaikan akan terasa lebih besar karena berlakunya tarif progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023:
- Kepemilikan Pertama: 1,05%
- Kepemilikan Kedua: 1,40%
- Kepemilikan Ketiga: 1,75%
- Kepemilikan Keempat: 2,10%
- Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 2,45%
Simulasi Hitungan: Pajak Toyota Avanza Setelah Ada Opsen
Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita hitung pajak tahunan untuk mobil sejuta umat, Toyota Avanza 1.3 E M/T tahun 2025.
Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025, Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) untuk tipe ini adalah Rp187,95 juta. Berikut rinciannya:
1 Hitung PKB Pokok (Tarif Provinsi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Mobil Toyota Yaris Bekas Harga di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa?
-
Anomali Harga BBM Imbas Perang Iran: Australia Kena Diskon, Indonesia Tak Berubah
-
Konversi Mobil Bensin ke Listrik atau Beli Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Worth It?
-
Chery Tiggo Cross CSH Terbakar Hebat di Tol, Sistem Keamanan Jadi Pertanyaan
-
Apa Saja Mobil Chevrolet Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Menarik?
-
Pilihan Motor Listrik dengan Jarak Tempuh di Atas 100 KM yang Cocok Untuk Harian
-
Solusi Cerdas Libas Jalan Bercadas: Ini 4 Opsi Mobil 1500cc Termurah tapi Berkelas
-
Update Harga BBM Pertalite, Solar hingga Pertamax di Berbagai Wilayah Indonesia 1 April 2026
-
Harga Toyota Agya Bekas: Di Bawah Rp100 Juta Dapat Unit Buatan Tahun Berapa?
-
Toyota Innova Vs Rush, Mana yang Lebih Irit? Cek Beda Konsumsi BBM, Performa, Harga, dan Pajaknya