- BYD, perusahaan otomotif Tiongkok, mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS menentang kebijakan tarif impor.
- Perusahaan tersebut menggugat dasar hukum tarif, yaitu Undang-Undang IEEPA, yang dianggap tidak memberikan kewenangan penetapan tarif.
- BYD menuntut pengembalian seluruh bea masuk yang telah dibayarkan sejak April 2025 atas dasar perlindungan hak bisnis.
Suara.com - Raksasa otomotif asal China, BYD, mengambil langkah berani dengan melayangkan gugatan terhadap Amerika Serikat. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Berdasarkan data dari U.S. Court of International Trade New York, gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 26-00847. Dalam laporannya, BYD menggugat penggunaan kewenangan darurat yang menjadi dasar pemberlakuan tarif impor.
Perusahaan menuntut pengembalian seluruh bea masuk yang telah mereka bayarkan terhitung sejak April 2025.
BYD secara khusus mempersoalkan penggunaan dari Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pihak perusahaan menyatakan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.
BYD menilai bahwa undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah tarif maupun frasa lain dengan makna setara.
Langkah hukum ini dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis mereka. BYD menegaskan bahwa pengajuan gugatan independen diperlukan untuk melindungi hak perusahaan mendapatkan pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
Di pasar Amerika Serikat, BYD memiliki lini bisnis yang cukup masif. Perusahaan ini mengelola berbagai sektor mulai dari bus dan kendaraan komersial, produksi baterai, sistem penyimpanan energi, hingga panel surya.
Gugatan dari BYD diprediksi akan menjadi sorotan dunia internasional dan berpotensi menjadi preseden penting. Kasus tersebut akan menguji batasan hukum terkait sejauh mana kewenangan seorang presiden dalam menerapkan kebijakan tarif yang berbasis pada undang-undang darurat di Amerika Serikat.
Baca Juga: M6 Cocok Jadi Mobil Keluarga untuk Mudik? Simak Daftar Harga Mobil BYD Februari 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta
-
Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan
-
Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas
-
Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?
-
Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?
-
BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin
-
BYD Atto 1 Minggir Dulu, Ini Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor
-
Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid
-
Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?