- Satlantas Polresta Barelang memperingatkan modus penipuan baru menggunakan file APK berbahaya melalui WhatsApp dan SMS atas nama tilang elektronik (ETLE).
- Pelaku menyertakan lampiran file APK yang bertujuan membobol data pribadi dan mencuri informasi perbankan korban setelah instalasi.
- Konfirmasi tilang ETLE resmi hanya melalui surat fisik Pos atau kanal elektronik terverifikasi, bukan melalui file aplikasi.
Suara.com - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait munculnya modus penipuan baru yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelaku diketahui menyebarkan pesan palsu melalui aplikasi WhatsApp dan SMS dengan menyertakan file berformat APK yang sangat berbahaya bagi keamanan perangkat.
Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengungkapkan bahwa modus ini sengaja dirancang untuk membobol data pribadi serta mencuri informasi perbankan milik korban. File APK tersebut berfungsi sebagai peranti lunak jahat yang dapat mengambil alih kontrol ponsel secara ilegal.
"Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya," tegas Iptu Yudhi, dikutip Kamis (19/2/2026).
Dalam melancarkan aksinya, penipu mengirimkan pesan yang dikemas menyerupai surat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Pesan tersebut biasanya berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas lengkap dengan ancaman denda tertentu demi memicu kepanikan penerima pesan. Korban kemudian diarahkan untuk mengunduh file lampiran berformat Android Package (APK) dengan dalih melihat bukti pelanggaran.
Jika korban terlanjur menginstal file tersebut, pelaku dapat memperoleh akses penuh ke perangkat ponsel. Hal ini termasuk menyadap kode OTP dan menguras saldo rekening bank melalui aplikasi perbankan digital yang terpasang di ponsel korban.
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, kepolisian menegaskan bahwa prosedur konfirmasi tilang ETLE hanya dilakukan melalui jalur resmi. Surat fisik akan dikirim secara resmi melalui Kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Sementara itu, konfirmasi melalui media elektronik hanya dilakukan melalui email resmi atau WhatsApp resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru dalam bentuk chatbot.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam bentuk file aplikasi atau APK. Iptu Yudhi menyarankan masyarakat yang menerima pesan mencurigakan untuk segera melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi ETLE Nasional. Di situs tersebut, warga dapat memasukkan data kendaraan untuk melihat detail pelanggaran, waktu kejadian, hingga bukti foto secara transparan.
"Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan," tutupnya.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ofero Carria 1 Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 130 KM untuk Pelaku UMKM
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda