- Tilang merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang prosedur penindakan di jalan.
- Sejarah tilang muncul sekitar tahun 1960-an untuk mengatasi peningkatan tajam pelanggaran lalu lintas demi keamanan berkendara.
- Surat tilang memiliki warna biru untuk pengakuan denda cepat dan merah untuk keberatan yang memerlukan proses persidangan.
Suara.com - Istilah tilang sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di jalan raya. Meski sering disebut saat ada razia polisi atau penertiban kendaraan, ternyata masih banyak pengendara yang belum memahami apa sebenarnya kepanjangan tilang.
Tilang merupakan kependekan dari Bukti Pelanggaran. Dalam praktiknya istilah ini digunakan sebagai dokumen resmi atau bukti atas terjadinya pelanggaran aturan lalu lintas. Landasan hukum mengenai penggunaan istilah dan prosedur ini tercantum secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sesuai dengan regulasi tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang jika menemukan pelanggaran nyata di lapangan. Beberapa contoh pelanggaran yang sering ditemukan antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Penerbitan surat tersebut juga telah diatur secara rinci pada Pasal 24 Ayat 3 dalam peraturan pemerintah yang sama.
Sejarah munculnya istilah tilang sendiri berawal sekitar tahun 1960-an. Pada masa itu angka pelanggaran lalu lintas mulai meningkat tajam sehingga kepolisian membutuhkan sistem penyelesaian masalah yang cepat untuk menciptakan keamanan berkendara. Sejak saat itulah istilah ini digunakan secara masif di seluruh Indonesia hingga sekarang.
Masyarakat juga perlu mengenali perbedaan warna surat tilang yang biasanya terdiri dari dua jenis yaitu biru serta merah. Perbedaan warna ini menentukan proses pengurusan administratif bagi pelanggar. Surat tilang biru biasanya diberikan kepada pengendara yang langsung mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda melalui bank.
Sementara itu surat tilang warna merah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mengakui kesalahan atau keberatan dengan penilaian petugas dan bersedia untuk mengikuti proses sidang yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Meski demikian, saat ini pihak kepolisian lebih mengandalkan sistem tilang elektronik untuk membuat efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas. Para pelanggar nantinya akan mendapatkan bukti pelanggaran melalui pesan elektronik. Di mana pelanggara lalu lintas akan menerima bukti pelanggaran dari hasil tilang elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Tangguh di Area Tambang dan Kebun Sawit, 8,5 M Dapat Mitsubishi Triton Double Cabin Berapa Unit?
-
Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV
-
GAIKINDO Pastikan Industri Otomotif Lokal Sanggup Penuhi Seluruh Kebutuhan Mobil Pick Up Nasional
-
9 Rekomendasi Mobil untuk Campervan yang Nyaman dan Mudah Dimodifikasi
-
Bingung Pilih Toyota Avanza atau Rush Biar Tabungan Tak Terkuras? Ini Dia yang Paling Menguntungkan
-
Berapa Daya Angkut Pick Up Mahindra Scorpio? Akan Dipakai Agrinas, Unggul dari Suzuki Carry
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair
-
Apa Saja Mobil Keluarga dengan Pintu Geser? Ini 7 Opsinya, Harga Mulai Rp100 Jutaan