- Tilang merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang prosedur penindakan di jalan.
- Sejarah tilang muncul sekitar tahun 1960-an untuk mengatasi peningkatan tajam pelanggaran lalu lintas demi keamanan berkendara.
- Surat tilang memiliki warna biru untuk pengakuan denda cepat dan merah untuk keberatan yang memerlukan proses persidangan.
Suara.com - Istilah tilang sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di jalan raya. Meski sering disebut saat ada razia polisi atau penertiban kendaraan, ternyata masih banyak pengendara yang belum memahami apa sebenarnya kepanjangan tilang.
Tilang merupakan kependekan dari Bukti Pelanggaran. Dalam praktiknya istilah ini digunakan sebagai dokumen resmi atau bukti atas terjadinya pelanggaran aturan lalu lintas. Landasan hukum mengenai penggunaan istilah dan prosedur ini tercantum secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sesuai dengan regulasi tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang jika menemukan pelanggaran nyata di lapangan. Beberapa contoh pelanggaran yang sering ditemukan antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Penerbitan surat tersebut juga telah diatur secara rinci pada Pasal 24 Ayat 3 dalam peraturan pemerintah yang sama.
Sejarah munculnya istilah tilang sendiri berawal sekitar tahun 1960-an. Pada masa itu angka pelanggaran lalu lintas mulai meningkat tajam sehingga kepolisian membutuhkan sistem penyelesaian masalah yang cepat untuk menciptakan keamanan berkendara. Sejak saat itulah istilah ini digunakan secara masif di seluruh Indonesia hingga sekarang.
Masyarakat juga perlu mengenali perbedaan warna surat tilang yang biasanya terdiri dari dua jenis yaitu biru serta merah. Perbedaan warna ini menentukan proses pengurusan administratif bagi pelanggar. Surat tilang biru biasanya diberikan kepada pengendara yang langsung mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda melalui bank.
Sementara itu surat tilang warna merah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mengakui kesalahan atau keberatan dengan penilaian petugas dan bersedia untuk mengikuti proses sidang yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Meski demikian, saat ini pihak kepolisian lebih mengandalkan sistem tilang elektronik untuk membuat efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas. Para pelanggar nantinya akan mendapatkan bukti pelanggaran melalui pesan elektronik. Di mana pelanggara lalu lintas akan menerima bukti pelanggaran dari hasil tilang elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor