- Tilang merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang prosedur penindakan di jalan.
- Sejarah tilang muncul sekitar tahun 1960-an untuk mengatasi peningkatan tajam pelanggaran lalu lintas demi keamanan berkendara.
- Surat tilang memiliki warna biru untuk pengakuan denda cepat dan merah untuk keberatan yang memerlukan proses persidangan.
Suara.com - Istilah tilang sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di jalan raya. Meski sering disebut saat ada razia polisi atau penertiban kendaraan, ternyata masih banyak pengendara yang belum memahami apa sebenarnya kepanjangan tilang.
Tilang merupakan kependekan dari Bukti Pelanggaran. Dalam praktiknya istilah ini digunakan sebagai dokumen resmi atau bukti atas terjadinya pelanggaran aturan lalu lintas. Landasan hukum mengenai penggunaan istilah dan prosedur ini tercantum secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sesuai dengan regulasi tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang jika menemukan pelanggaran nyata di lapangan. Beberapa contoh pelanggaran yang sering ditemukan antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Penerbitan surat tersebut juga telah diatur secara rinci pada Pasal 24 Ayat 3 dalam peraturan pemerintah yang sama.
Sejarah munculnya istilah tilang sendiri berawal sekitar tahun 1960-an. Pada masa itu angka pelanggaran lalu lintas mulai meningkat tajam sehingga kepolisian membutuhkan sistem penyelesaian masalah yang cepat untuk menciptakan keamanan berkendara. Sejak saat itulah istilah ini digunakan secara masif di seluruh Indonesia hingga sekarang.
Masyarakat juga perlu mengenali perbedaan warna surat tilang yang biasanya terdiri dari dua jenis yaitu biru serta merah. Perbedaan warna ini menentukan proses pengurusan administratif bagi pelanggar. Surat tilang biru biasanya diberikan kepada pengendara yang langsung mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda melalui bank.
Sementara itu surat tilang warna merah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mengakui kesalahan atau keberatan dengan penilaian petugas dan bersedia untuk mengikuti proses sidang yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Meski demikian, saat ini pihak kepolisian lebih mengandalkan sistem tilang elektronik untuk membuat efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas. Para pelanggar nantinya akan mendapatkan bukti pelanggaran melalui pesan elektronik. Di mana pelanggara lalu lintas akan menerima bukti pelanggaran dari hasil tilang elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Mobil Keluarga Kecil untuk Mudik: Irit, Nyaman, dan Kuat Nanjak, Nggak Sampai 100 Jutaan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
Mendamba Alphard tapi Dompet Sekarat: Tengok Murahnya Daihatsu Luxio Bekas, Harga Berapa?
-
Persaingan Sengit Toyota dan Brand China di Pasar Mobil Nasional