- Mobil Calya hitam diamuk massa di Gunung Sahari akibat kabur dari kejaran polisi.
- Pengemudi nekat melawan arah lalu lintas sebelum akhirnya dikepung warga dan ojek online.
- Polisi memastikan tidak ada korban jiwa, sementara pelaku dan mobil kini telah diamankan.
Tidak Ada Korban Jiwa
Meski kondisi mobil sangat mengenaskan akibat diamuk massa, pihak kepolisian membawa kabar melegakan. “Korban luka nihil, korban meninggal dunia juga nihil,” tegas Kombes Reynold Hutagalung kepada awak media.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HM untuk menggali motif di balik aksi nekatnya melarikan diri dari petugas.
Berkaca dari Kasus Ini: Sanksi Berat Menanti Pelanggar Lalu Lintas
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan. Aksi melarikan diri dari polisi dan melawan arah bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
- Melawan Arus: Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 287 ayat (1) karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Tidak Mematuhi Perintah Petugas: Mengabaikan perintah petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas melanggar Pasal 282. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Mengemudi Membahayakan: Jika terbukti mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan nyawa (ugal-ugalan), pelaku bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan bersama. Mengedepankan emosi dan nekat melanggar aturan lalu lintas pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, mulai dari kendaraan yang hancur hingga ancaman kurungan penjara. Selalu patuhi arahan petugas demi keselamatan bersama!
Untuk melihat video selengkapnya, cek pada link di bawah ini:
Baca Juga: Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air