Suara.com - Digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data perpajakan secara lebih akurat dan transparan. Lantas, apakah kepemilikan motor wajib dilaporkan ke Coretax?
Banyak yang mengira motor tidak perlu dilaporkan karena nilainya relatif kecil, padahal dalam sistem perpajakan, semua aset tetap memiliki peran dalam pelaporan pajak.
Apakah Motor Harus Dilaporkan ke Coretax?
Pada dasarnya, motor tidak dilaporkan secara langsung sebagai objek pajak khusus di Coretax. Namun, sama seperti mobil, motor termasuk dalam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, jika Anda memiliki sepeda motor, maka kendaraan tersebut tetap harus dicantumkan dalam daftar harta saat melaporkan SPT Tahunan.
Coretax sendiri berfungsi sebagai sistem yang mengelola dan mengintegrasikan seluruh data tersebut, bukan sebagai tempat pelaporan terpisah untuk setiap jenis aset.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, data kepemilikan kendaraan bisa saja terhubung dengan instansi lain seperti Samsat. Oleh karena itu, pelaporan yang jujur dan lengkap menjadi semakin penting.
Pelaporan motor dilakukan melalui SPT Tahunan, baik secara online maupun melalui sistem pajak resmi. Dalam bagian daftar harta, Anda perlu mengisi beberapa informasi penting, seperti:
Baca Juga: 7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan
1. Jenis kendaraan (motor)
2. Merek dan tipe
3. Tahun perolehan
4. Nilai perolehan (harga beli)
5. Status kepemilikan
Nilai yang dilaporkan biasanya adalah harga beli, bukan harga pasar saat ini. Data ini akan menjadi bagian dari total harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan digunakan sebagai dasar analisis oleh DJP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
6 Cara Menyalakan Motor Matic yang Lama Ditinggal Mudik Lebaran 2026
-
7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan
-
Pasokan BBM Dipastikan Aman Selama Arus Balik Lebaran 2026
-
Rekomendasi Mobil Lawas Harga Mahasiswa yang Bikin Tongkrongan Auto Nengok
-
7 Cara Menghemat Bensin Motor Matic untuk Menghadapi Kelangkaan BBM
-
7 Cara Hemat BBM Mobil Manual, Kantong Aman Sesuai Arahan Bahlil Lahadalia
-
Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai
-
Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang
-
Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda
-
5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama