Suara.com - Digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data perpajakan secara lebih akurat dan transparan. Lantas, apakah kepemilikan motor wajib dilaporkan ke Coretax?
Banyak yang mengira motor tidak perlu dilaporkan karena nilainya relatif kecil, padahal dalam sistem perpajakan, semua aset tetap memiliki peran dalam pelaporan pajak.
Apakah Motor Harus Dilaporkan ke Coretax?
Pada dasarnya, motor tidak dilaporkan secara langsung sebagai objek pajak khusus di Coretax. Namun, sama seperti mobil, motor termasuk dalam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, jika Anda memiliki sepeda motor, maka kendaraan tersebut tetap harus dicantumkan dalam daftar harta saat melaporkan SPT Tahunan.
Coretax sendiri berfungsi sebagai sistem yang mengelola dan mengintegrasikan seluruh data tersebut, bukan sebagai tempat pelaporan terpisah untuk setiap jenis aset.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, data kepemilikan kendaraan bisa saja terhubung dengan instansi lain seperti Samsat. Oleh karena itu, pelaporan yang jujur dan lengkap menjadi semakin penting.
Pelaporan motor dilakukan melalui SPT Tahunan, baik secara online maupun melalui sistem pajak resmi. Dalam bagian daftar harta, Anda perlu mengisi beberapa informasi penting, seperti:
Baca Juga: 7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan
1. Jenis kendaraan (motor)
2. Merek dan tipe
3. Tahun perolehan
4. Nilai perolehan (harga beli)
5. Status kepemilikan
Nilai yang dilaporkan biasanya adalah harga beli, bukan harga pasar saat ini. Data ini akan menjadi bagian dari total harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan digunakan sebagai dasar analisis oleh DJP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung