Otomotif / Mobil
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi mobil listrik pajak termurah - MG 4 EV (Foto: MG Andalan)

Harga

  • Harga baru Rp190.000.000 hingga Rp300.000.000
  • Harga bekas Rp150.000.000 hingga Rp220.000.000

MG 4 EV

MG 4 EV.

MG 4 EV hadir dengan desain yang sangat agresif dan sporty, seolah menegaskan bahwa mobil listrik bisa tampil sangat gahar.

Platform khusus elektrik yang digunakannya memberikan distribusi bobot yang seimbang, sehingga pengendaliannya terasa sangat mantap di tikungan.

Performa motor listriknya mampu melesatkan mobil ini dengan sangat cepat, memberikan sensasi berkendara yang penuh adrenalin bagi para penggemar kecepatan yang ingin beralih ke teknologi hijau.

Efisiensi Pajak Kendaraan

Pajak tahunan untuk mobil dengan performa setangguh ini ternyata tetap berada pada level yang sangat rendah.

Sama seperti kendaraan listrik murni lainnya, tarif PKB yang dikenakan adalah 0%.

Biaya yang tertera pada lembar pajak tahunan hanya mencakup SWDKLLJ senilai Rp143.000 dan biaya administrasi STNK.

Estimasi total biaya tahunan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp193.000 hingga Rp250.000, memungkinkan penikmat kecepatan tetap hemat dalam urusan legalitas kendaraan.

Baca Juga: 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan

Harga 

  • Harga baru Rp395.000.000 hingga Rp430.000.000
  • Harga bekas Rp340.000.000 hingga Rp370.000.000

Citroen e-C3

Citroen e-C3

Citroen e-C3 membawa kenyamanan khas suspensi Prancis ke dalam dunia elektrifikasi dengan harga yang sangat masuk akal.

Mobil ini mengusung gaya crossover yang tangguh dengan ground clearance cukup tinggi, membuatnya percaya diri saat harus melewati jalanan yang tidak rata.

Karakter tenaganya disetel sedemikian rupa agar halus namun tetap bertenaga saat dibutuhkan, memberikan keseimbangan antara kenyamanan maksimal dan efisiensi energi yang optimal untuk penggunaan harian.

Ringannya Beban Pajak Tahunan

Pajak tahunan Citroen e-C3 merupakan salah satu yang paling kompetitif. Dengan NJKB yang tergolong terjangkau di kelasnya, kewajiban pajak tahunan tetap mengikuti skema insentif nol persen untuk PKB.

Load More