- Mobil pribadi wajib diisi minimal empat orang untuk menghemat BBM, pelanggar akan didenda.
- Kebijakan ini mulai berlaku Juli 2026 di Jabodetabek dengan pengecualian untuk kendaraan tertentu.
- Selain aturan penumpang, pemerintah juga menyiapkan opsi empat hari kerja dan 75 persen WFH.
Suara.com - Ancaman krisis energi akibat perang membuat Presiden Prabowo memutar otak menekan konsumsi BBM, mulai dari wacana WFH hingga membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi. Langkah tegas ini diambil agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada minyak dunia yang harganya kian mencekik hingga menyentuh 100 dolar AS per barel.
Pernahkah Anda membayangkan jalanan kota besar tanpa kemacetan parah? Rencana terbaru pemerintah ini mungkin menjadi jawabannya. Presiden Prabowo Subianto secara blak-blakan menyoroti kebiasaan masyarakat yang gemar menyetir sendirian menggunakan mobil berkapasitas besar.
"Kita juga bisa umpamanya satu mobil enggak boleh ditumpangi satu orang. Di negara-negara lain juga satu mobil minimal empat orang, iya kan? Jadi banyak cara," ungkap Prabowo saat berdiskusi bersama jurnalis senior di Hambalang, Bogor.
Wacana ini bukan sekadar imbauan, melainkan bakal diubah menjadi regulasi yang terikat aturan main yang ketat. Fokus utamanya adalah memastikan efisiensi mobilitas masyarakat.
Bagaimana Aturan "Satu Mobil Empat Penumpang" Ini Bekerja?
Jangan kaget dulu, aturan ini tidak akan diterapkan secara mendadak. Berdasarkan skema yang disiapkan, berikut adalah cara kerja kebijakan wajib empat penumpang yang perlu Anda ketahui:
- Penerapan Bertahap Mulai Juli 2026: Wilayah Jabodetabek dan beberapa kota metropolitan lainnya akan menjadi "medan uji coba" pertama. Jika Anda nekat berkendara dengan kapasitas kurang dari empat orang, bersiaplah menghadapi sanksi denda administratif.
- Insentif Menggiurkan bagi yang Taat: Pemerintah tidak hanya memberi hukuman. Bagi pemilik kendaraan yang konsisten mengangkut empat penumpang atau lebih, ada reward khusus berupa tambahan kuota BBM atau potongan tarif parkir publik.
- Pengecualian Khusus: Aturan ketat ini tidak berlaku pukul rata. Taksi, layanan darurat, dan pengguna mobil listrik murni (EV) dipastikan bebas dari jerat kewajiban jumlah penumpang ini.
Analisis awal dari kebijakan ini membawa angin segar bagi ketahanan energi. Jika rata-rata mobil diisi oleh empat orang, tingkat konsumsi BBM per kapita diprediksi merosot tajam hingga 30 persen dibandingkan jika semua orang membawa mobilnya sendiri-sendiri.
Gebrakan Pendukung: WFH 75 Persen dan 4 Hari Kerja
Selain fokus menekan penggunaan kendaraan pribadi, Prabowo juga menaruh perhatian pada efisiensi jam kerja. Mengamati fenomena global di Filipina dan Pakistan, skema pemangkasan hari kerja dari lima menjadi empat hari seminggu mulai dipertimbangkan serius.
Baca Juga: Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
Bahkan, kebijakan Work From Home (WFH) yang sempat menjadi andalan di era pandemi akan kembali dibangkitkan. Tidak tanggung-tanggung, targetnya adalah 75 persen karyawan bisa bekerja dari rumah.
"Mungkin 75 persen karyawan dan pegawai bisa kerja dari rumah. Sekarang ada vicon (video conference), ada banyak teknologi. 30 tahun yang lalu enggak ada," tutupnya optimistis.
Dengan kombinasi aturan ketat empat penumpang per mobil dan fleksibilitas WFH, pemerintah berharap krisis energi bisa ditekan sekaligus menciptakan kualitas udara kota yang jauh lebih sehat. Sudah siap berbagi tumpangan saat berangkat kerja nanti?
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Aktor Fast and Furious Sung Kang Gandeng MaxDecal Garap Industri Kreatif Indonesia
-
Pajak Cuma 1,5 Jutaan! 5 Mobil Bekas 2010 ke Atas yang Pas untuk Keluarga Kecil, Mulai 60 Juta
-
10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia
-
7 Mobil Bekas Raja Jalanan yang Harganya Jatuh, Cocok untuk Keluarga dengan Finansial Stabil
-
Motor Listrik Omoway OMO-X Tawarkan Stabilitas Berkendara Premium dengan Teknologi Suspensi Ganda
-
Bisa Tembus 1000 KM Wuling Eksion Mulai Goda Konsumen Bekasi Lewat Teknologi Hybrid
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?