Otomotif / Mobil
Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB
Ilustrasi ganjil genap ditiadakan (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada Jumat, 3 April 2026. 
  • Peniadaan aturan ini dilakukan sehubungan dengan libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.
  • Seluruh pengemudi mobil pribadi terbebas dari tilang di 26 ruas jalan protokol Jakarta. 

Suara.com - Kabar baik bagi warga Jakarta, hari Jumat (3/4/2026) ini aturan ganjil genap resmi ditiadakan sehingga jalanan bebas dilalui. Pemilik mobil pribadi dengan pelat nomor apa pun kini boleh melintas tanpa perlu khawatir terkena tilang di kawasan pembatasan.

Pengumuman peniadaan sementara ini disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.

Relaksasi lalu lintas ini diberlakukan sehubungan dengan jatuhnya libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian atau sekadar jalan-jalan bersama keluarga, rute protokol ibukota terbuka lebar hari ini.

Kebijakan membebaskan jalanan dari jerat pelat nomor ini bukanlah tanpa dasar. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem pembatasan lalu lintas memang otomatis lumpuh pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

Ilustrasi ganjil Genap (Wuling)

Hal tersebut juga sejalan dengan ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah meresmikan tanggal 3 April 2026 sebagai hari libur dan cuti bersama.

Seperti yang diketahui warga ibukota, sistem ganjil genap biasanya menjadi momok pada hari Senin hingga Jumat di jam sibuk pagi dan sore.

Skema ini mengikat ketat mobilitas di 26 ruas jalan utama. Namun mumpung sedang libur, Anda bisa melenggang santai di seluruh jalur yang biasanya dijaga petugas.

Bagi Anda yang berencana keluar rumah hari ini, berikut adalah 26 daftar ruas jalan di Jakarta yang bebas dilintasi tanpa aturan ganjil genap:

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Selamat menikmati jalanan Jakarta yang lebih lengang di hari libur ini. Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara!

Load More