Otomotif / Motor
Minggu, 12 April 2026 | 16:15 WIB
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik)

Suara.com - Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan. Jika dulu masyarakat harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat dan mengantri panjang, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui ponsel.

Berkat perkembangan layanan digital dari pemerintah, pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara online hanya dalam beberapa langkah sederhana.

Inovasi ini tentu menjadi solusi bagi masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi dan jadwal padat. Tanpa perlu keluar rumah, kewajiban tahunan tetap bisa diselesaikan dengan cepat, aman, dan efisien melalui aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pajak kendaraan bermotor atau yang biasa disebut PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. 

Selain itu, ada juga kewajiban perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Penting untuk diketahui bahwa layanan pembayaran pajak motor secara online hanya berlaku untuk pajak tahunan.

Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat karena adanya proses fisik seperti pengecekan atau gesek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Meski demikian, kehadiran layanan e-Samsat dan aplikasi SIGNAL tetap memberikan kemudahan besar bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa harus repot antre.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor online lewat HP? Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti.

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Hp Tanpa Harus Antri di Samsat

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

SIGNAL merupakan platform resmi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Samsat secara digital.

Setelah aplikasi berhasil diunduh, pengguna perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, buka aplikasi SIGNAL lalu pilih menu "Daftar".

Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor handphone, serta buat kata sandi untuk keamanan akun.

Setelah itu, pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi sebagai tahap verifikasi.

Proses registrasi kemudian dilanjutkan dengan pengisian data identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah foto KTP, serta melakukan swafoto untuk memastikan keaslian data.

Terakhir, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email agar akun aktif dan siap digunakan.

Load More