Otomotif / Mobil
Jum'at, 17 April 2026 | 13:14 WIB
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?. (Foto: Istimewa)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi BYD terkait sengketa hak kepemilikan merek Denza di Indonesia.
  • Gugatan BYD ditolak karena merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. 
  • Gagal memakai Denza, BYD terpantau mendaftarkan merek baru bernama Danza di Kementerian Hukum. 

Suara.com - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi sengketa merek untuk jajaran mobil listrik Denza. Putusan pengadilan ini memaksa raksasa otomotif tersebut memutar otak memikirkan strategi baru.

Kekalahan hukum ini ternyata memicu langkah antisipasi yang tidak terduga. Pabrikan asal Tiongkok itu diam-diam menyiapkan nama pengganti pelesetan yang nyaris serupa.

Dari data kekayaan intelektual terbaru, nama 'Danza' kini didaftarkan untuk kelas kendaraan bermotor. Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa mereka enggan kehilangan momentum peluncuran di Tanah Air.

Gugatan Salah Sasaran

Mobil listrik Denza. (dok. ist)

Sengketa hukum ini sebenarnya memiliki celah kelemahan sejak awal persidangan. Gugatan dari BYD Company Limited dianggap salah alamat oleh majelis hakim tingkat kasasi.

Hak paten nama bergengsi itu rupanya sudah berpindah tangan secara sah. Kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Fakta tersebut menjadi alasan kuat gugatan BYD dinilai cacat formil atau error in persona. Hakim Mahkamah Agung secara tegas memenangkan pihak lawan dalam perseteruan ini.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut," bunyi kutipan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Dalam dokumen yang sama hakim juga menyatakan ketetapan untuk pihak tergugat. "Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut."

Baca Juga: 7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

Hal ini membuat gugatan raksasa otomotif tersebut resmi kandas.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.

Kelahiran Merek Danza

Gagal mempertahankan nama lamanya, manuver bisnis langsung diambil tanpa membuang waktu. BYD terpantau langsung mendaftarkan paten identitas baru di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kementerian Hukum RI mencatat permohonan perlindungan untuk nama 'DANZA'. Merek ini terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak Agustus tahun lalu.

Nama Danza secara spesifik didaftarkan masuk ke dalam daftar kelas 12. Kategori ini mencakup mobil otonom, sasis, hingga berbagai lini kendaraan listrik murni.

Load More