- Mahkamah Agung menolak kasasi BYD terkait sengketa hak kepemilikan merek Denza di Indonesia.
- Gugatan BYD ditolak karena merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.
- Gagal memakai Denza, BYD terpantau mendaftarkan merek baru bernama Danza di Kementerian Hukum.
Suara.com - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi sengketa merek untuk jajaran mobil listrik Denza. Putusan pengadilan ini memaksa raksasa otomotif tersebut memutar otak memikirkan strategi baru.
Kekalahan hukum ini ternyata memicu langkah antisipasi yang tidak terduga. Pabrikan asal Tiongkok itu diam-diam menyiapkan nama pengganti pelesetan yang nyaris serupa.
Dari data kekayaan intelektual terbaru, nama 'Danza' kini didaftarkan untuk kelas kendaraan bermotor. Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa mereka enggan kehilangan momentum peluncuran di Tanah Air.
Gugatan Salah Sasaran
Sengketa hukum ini sebenarnya memiliki celah kelemahan sejak awal persidangan. Gugatan dari BYD Company Limited dianggap salah alamat oleh majelis hakim tingkat kasasi.
Hak paten nama bergengsi itu rupanya sudah berpindah tangan secara sah. Kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Fakta tersebut menjadi alasan kuat gugatan BYD dinilai cacat formil atau error in persona. Hakim Mahkamah Agung secara tegas memenangkan pihak lawan dalam perseteruan ini.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut," bunyi kutipan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam dokumen yang sama hakim juga menyatakan ketetapan untuk pihak tergugat. "Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut."
Baca Juga: 7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
Hal ini membuat gugatan raksasa otomotif tersebut resmi kandas.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Kelahiran Merek Danza
Gagal mempertahankan nama lamanya, manuver bisnis langsung diambil tanpa membuang waktu. BYD terpantau langsung mendaftarkan paten identitas baru di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kementerian Hukum RI mencatat permohonan perlindungan untuk nama 'DANZA'. Merek ini terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak Agustus tahun lalu.
Nama Danza secara spesifik didaftarkan masuk ke dalam daftar kelas 12. Kategori ini mencakup mobil otonom, sasis, hingga berbagai lini kendaraan listrik murni.
Tidak hanya sekadar paten unit kendaraan, layanan purna jual juga ikut diamankan pabrikan ini. BYD kembali mengajukan permohonan untuk nomor registrasi IDM001426542 di kelas 37.
Kategori khusus ini membawahi seluruh jasa perawatan teknis kendaraan bermotor. Layanannya mencakup perbaikan kerusakan, pemolesan, hingga infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik.
Perubahan satu huruf dari 'e' menjadi 'a' ini tentu memancing rasa penasaran publik. Apakah Danza nantinya mampu menggantikan pesona kemewahan sang kakak yang batal mengaspal?
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam