Otomotif / Mobil
Sabtu, 18 April 2026 | 11:02 WIB
Diskon Pajak Tak Lagi Rp 0l: Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin? (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Era gratis usai, kendaraan listrik kini resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. 
  • Besaran diskon pajak kini tidak seragam, melainkan murni bergantung pada kebijakan insentif masing-masing daerah. 
  • Koefisien pajak mobil EV disamakan dengan kendaraan bensin, menghapus keistimewaan dari komponen dasar pajaknya. 

Potongan atau pembebasan biaya murni bergantung pada kemurahan hati pemerintah daerah setempat. Hal ini memberi ruang bagi daerah untuk bersaing menarik minat warganya beralih ke EV.

Fakta 5: Resmi Berlaku Sejak 1 April 2026

Regulasi pengubah peta otomotif ini telah disahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penerapannya secara sah telah berjalan sejak 1 April 2026.

Masyarakat kini diimbau untuk lebih cermat menghitung ulang biaya kepemilikan jangka panjang. Jangan sampai terkejut saat melihat tagihan pada lembaran surat pajak tahunan.

Load More