- Era gratis usai, kendaraan listrik kini resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
- Besaran diskon pajak kini tidak seragam, melainkan murni bergantung pada kebijakan insentif masing-masing daerah.
- Koefisien pajak mobil EV disamakan dengan kendaraan bensin, menghapus keistimewaan dari komponen dasar pajaknya.
Suara.com - Era gratis pajak bagi pengguna kendaraan listrik resmi berakhir mulai tahun ini. Pemilik mobil listrik maupun motor listrik kini wajib bersiap mengeluarkan dana ekstra untuk legalitas kendaraannya.
Perubahan drastis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mencabut status pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai murni.
Kini, kendaraan tanpa emisi diperlakukan nyaris setara dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Keistimewaannya tidak lagi otomatis melekat dari pusat, melainkan diserahkan ke wilayah masing-masing.
Berikut adalah deretan fakta penting terkait aturan baru pajak ramah lingkungan yang wajib diketahui calon pembeli:
Fakta 1: Insentif Pajak Tak Lagi Bersifat Nasional
Kendaraan listrik memang tidak lagi kebal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama. Namun, pemilik masih bisa bernapas lega karena peluang insentif belum sepenuhnya tertutup.
Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah daerah. Merekalah yang kini merumuskan dan menentukan besaran diskon pajak di wilayahnya.
Fakta 2: Jakarta Masih Gratis, Daerah Lain Tanda Tanya
Kebijakan desentralisasi ini membuat tarif pajak kendaraan masa depan sangat bervariasi. Calon konsumen harus rajin mengecek regulasi di provinsi masing-masing sebelum membeli unit.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Sebagai contoh, warga ibu kota masih bisa menikmati PKB nol persen berkat Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Namun, provinsi lain tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti langkah serupa.
Fakta 3: Bobot EV Disamakan dengan Mobil Bensin
Hal paling mengejutkan dari aturan ini ada pada lampiran perhitungan bobot koefisien berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Angka ini sejatinya mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Ternyata, koefisien bobot mobil listrik seperti BYD M6 kini dipatok sebesar 1,050. Angka tersebut sama persis dengan bobot Daihatsu Xenia yang meminum bensin murni.
Fakta 4: Diskon Murni Keputusan Daerah
Kesamaan bobot ini menegaskan bahwa keistimewaan tarif tidak lagi berasal dari komponen dasar perhitungan pajak. Kendaraan listrik dan bensin start dari angka yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Alternatif Land Cruiser tapi Murah Meriah: 5 Mobil SUV Mewah yang Harganya Terjangkau
-
Terpopuler: Motor Listrik Yamaha Bisa Jalan 169 Km, Mewahnya Mobil Dadan
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
5 Mobil SUV Murah 2026 Plus Taksiran Pajaknya, Harga Mirip Motor 250cc
-
Harga Jual Mobil Hybrid Bekas Terbukti Lebih Stabil Dibandingkan Mobil Listrik
-
Nasib Dadan Hindayana dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik Rp 2 Triliun
-
IPONE Tantang Jalur Ekstrem Bogor Hujan Trail 2026 Dukung Komunitas Motor Offroad
-
Adu Isi Garasi Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Mazda hingga BMW Terparkir di Rumah
-
Spesifikasi dan Harga Jetour T1 i-DM yang Panaskan Segmen SUV Hybrid Indonesia
-
Hadir di Dealer, Motor Listrik Yamaha Bisa Tempuh Jarak 169 Km, Harga Mirip Aerox