- Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama di seluruh wilayah Indonesia bagi masyarakat.
- Pemerintah daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta telah resmi menerapkan kebijakan pajak tahunan tanpa dokumen pemilik lama.
- Masyarakat diimbau segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027 untuk memastikan akurasi data kepemilikan nasional.
Suara.com - Sejumlah daerah mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dengan mengizinkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dinilai dapat membantu masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.
“Masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tetapi ini sifatnya sementara,” ujarnya, dikutip Rabu (22 April 2026).
Dengan demikian, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027 untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. Namun hingga saat ini belum semua pemerintah daerah mengumumkan penerapannya secara resmi.
Sejauh ini, baru dua provinsi yang telah mengumumkan kebijakan tersebut yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah menjadi yang pertama menerapkan kebijakan ini melalui surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetap dapat mengurus kewajiban pajak tanpa perlu menghadirkan dokumen pemilik sebelumnya. Wajib pajak cukup membawa STNK serta identitas diri.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mulai menerapkan kebijakan serupa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masyarakat diperbolehkan memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama dengan syarat menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan di kemudian hari.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
Namun, kebijakan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan lima tahunan. Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini bersifat transisi agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap didorong segera melakukan proses balik nama untuk menjaga akurasi data kendaraan secara nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan