- Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama di seluruh wilayah Indonesia bagi masyarakat.
- Pemerintah daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta telah resmi menerapkan kebijakan pajak tahunan tanpa dokumen pemilik lama.
- Masyarakat diimbau segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027 untuk memastikan akurasi data kepemilikan nasional.
Suara.com - Sejumlah daerah mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dengan mengizinkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dinilai dapat membantu masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.
“Masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tetapi ini sifatnya sementara,” ujarnya, dikutip Rabu (22 April 2026).
Dengan demikian, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027 untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. Namun hingga saat ini belum semua pemerintah daerah mengumumkan penerapannya secara resmi.
Sejauh ini, baru dua provinsi yang telah mengumumkan kebijakan tersebut yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah menjadi yang pertama menerapkan kebijakan ini melalui surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetap dapat mengurus kewajiban pajak tanpa perlu menghadirkan dokumen pemilik sebelumnya. Wajib pajak cukup membawa STNK serta identitas diri.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mulai menerapkan kebijakan serupa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masyarakat diperbolehkan memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama dengan syarat menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan di kemudian hari.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
Namun, kebijakan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan lima tahunan. Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini bersifat transisi agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap didorong segera melakukan proses balik nama untuk menjaga akurasi data kendaraan secara nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN
-
Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
-
3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini