- Permendagri 11/2026 tetapkan emisi jadi faktor penentu besaran pajak kendaraan.
- Mobil boros BBM dan emisi tinggi berpotensi bayar pajak jauh lebih mahal.
- Daerah berwenang tentukan bobot pengali pajak berdasarkan dampak lingkungan.
Suara.com - Pemerintah resmi menggeser paradigma pemungutan pajak kendaraan di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi hanya bersandar pada nilai jual, melainkan juga tingkat emisi yang dihasilkan.
Kebijakan anyar ini menjadi sinyal kuat bagi pemilik kendaraan dengan konsumsi bahan bakar fosil yang boros. Pasalnya, semakin tinggi tingkat polusi sebuah kendaraan, semakin besar pula koefisien pengali pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan aspek ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta beban infrastruktur.
"Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor," ujar Tito dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam sistem baru ini, pemerintah memperkenalkan variabel bobot sebagai faktor krusial. Jika sebelumnya pajak didominasi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini aspek ekologi menjadi variabel penentu (disinsentif).
"Koefisien atau bobot sebagaimana dimaksud digunakan sebagai salah satu faktor pengali dalam penghitungan PKB," tambah Tito.
Praktis, mobil-mobil high-emission berpotensi mengalami lonjakan tagihan pajak. Sebaliknya, kendaraan rendah emisi atau mobil listrik diprediksi akan tetap menikmati tarif pajak yang lebih ringan atau bahkan insentif tambahan.
Meski payung hukum pusat sudah terbit, implementasi teknis berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai aturan, Pemda memiliki wewenang untuk menetapkan besaran bobot spesifik dalam perhitungan pajak di wilayah masing-masing.
Pengamat otomotif menilai langkah ini akan mempercepat transisi masyarakat menuju kendaraan ramah lingkungan. Namun, tantangan besar ada pada standarisasi pengukuran emisi agar pengenaan pajak tetap adil bagi seluruh lapisan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi
-
Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli
-
Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM
-
Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya
-
BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah
-
Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar
-
Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?
-
Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru
-
Rupiah Sentuh Level Terendah Lagi Rp 17.188/USD
-
Bos SMGR Blak-blakan soal Kondisi Bisnis Semen Tanah Air