- Permendagri 11/2026 tetapkan emisi jadi faktor penentu besaran pajak kendaraan.
- Mobil boros BBM dan emisi tinggi berpotensi bayar pajak jauh lebih mahal.
- Daerah berwenang tentukan bobot pengali pajak berdasarkan dampak lingkungan.
Suara.com - Pemerintah resmi menggeser paradigma pemungutan pajak kendaraan di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi hanya bersandar pada nilai jual, melainkan juga tingkat emisi yang dihasilkan.
Kebijakan anyar ini menjadi sinyal kuat bagi pemilik kendaraan dengan konsumsi bahan bakar fosil yang boros. Pasalnya, semakin tinggi tingkat polusi sebuah kendaraan, semakin besar pula koefisien pengali pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan aspek ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta beban infrastruktur.
"Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor," ujar Tito dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam sistem baru ini, pemerintah memperkenalkan variabel bobot sebagai faktor krusial. Jika sebelumnya pajak didominasi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini aspek ekologi menjadi variabel penentu (disinsentif).
"Koefisien atau bobot sebagaimana dimaksud digunakan sebagai salah satu faktor pengali dalam penghitungan PKB," tambah Tito.
Praktis, mobil-mobil high-emission berpotensi mengalami lonjakan tagihan pajak. Sebaliknya, kendaraan rendah emisi atau mobil listrik diprediksi akan tetap menikmati tarif pajak yang lebih ringan atau bahkan insentif tambahan.
Meski payung hukum pusat sudah terbit, implementasi teknis berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai aturan, Pemda memiliki wewenang untuk menetapkan besaran bobot spesifik dalam perhitungan pajak di wilayah masing-masing.
Pengamat otomotif menilai langkah ini akan mempercepat transisi masyarakat menuju kendaraan ramah lingkungan. Namun, tantangan besar ada pada standarisasi pengukuran emisi agar pengenaan pajak tetap adil bagi seluruh lapisan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan
-
Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
-
BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf
-
Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026
-
Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas
-
Selangkah Menuju Juara, Lionel Messi Ungkap Perjuangan Berat Argentina
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Lokalnya
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah
-
Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga