Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, warga Indonesia wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor yang diatasnamakan dirinya. Namun karena satu dan lain hal ada saja kendaraan dengan pajak mati dalam waktu lama. Kira-kira pajak kendaraan mati 10 tahun berapa dendanya?
Idealnya setiap tahun kendaraan yang dimiliki harus dibayarkan pajaknya. Pajak ini jadi kewajiban pemilik kendaraan yang ditentukan dan diatur dalam regulasi baku dari pemerintah.
Pajak mati sendiri adalah kondisi ketika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan dalam waktu lama, dan akan memiliki konsekuensi denda dengan perhitungan yang juga telah diatur sedemikian rupa.
Gambaran Perhitungan Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun
Denda pajak akan dihitung dengan rumus yang telah ditentukan. Denda akan dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayarkan. Ada pula variabel biaya tambahan seperti SWDKLLJ.
Gambarannya adalah sebagai berikut:
- PKB motor per tahun Rp200,000, maka dikalikan 10 = Rp2,000,000
- Denda PKB (maksimal 25%) = 25% x 200,000 = Rp50,000
- Pokok SWDKLLJ 10 tahun (10 x Rp32,000) = Rp320,000
- Denda SWDKLLJ Rp32,000
Jadi totalnya adalah Pokok Pajak 10 Tahun + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ
= Rp2,000,000 + Rp50,000 + Rp320,000 + Rp32,000
= Rp2,402,000
Baca Juga: Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
Jadi perkiraan pengeluaran untuk melunasi pajak motor mati 10 tahun ada pada kisaran Rp2,402,000-an. Angka ini hanya gambaran umum, dan akan menyesuaikan dengan PKB motor yang Anda miliki dan mengalami keterlambatan bayar 10 tahun.
Pada konteks pajak mobil, perhitungannya juga akan relatif sama. Hanya saja mungkin terdapat perbedaan angka pada PKB mobil yang harus dibayarkan, karena masing-masing perhitungannya akan berdasarkan pada harga mobil itu sendiri.
Masih ada lagi variabel perhitungan yang mungkin harus dipertimbangkan, seperti pajak progresif bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu unit.
Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?
Untuk membayarkan kewajiban yang tertunda ini, langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Dapatkan STNK baru, setelah membayar pajak dan denda, Anda akan mendapatkan STNK baru dan kembali terdaftar di sistem dengan status aktif
- Cek status pajak di Samsat, melalui Samsat Online Anda bisa mengecek status pajak atau langsung ke kantor Samsat terdekat
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan kendaraan yang akan diverifikasi fisiknya
- Bayar pajak dan denda, setelah semua lengkap, bayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatan yang telah dihitung di Samsat
Perhitungan yang dilakukan akan berlangsung dalam waktu singkat, karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk urusan ini. Gambaran rumus perhitungan di bagian sebelumnya hanya bersifat sebagai gambaran untuk membantu Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk membayarkan denda dan pajak kendaraan mati 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
Terkini
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?
-
Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir
-
Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga
-
5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
-
Strategi Mobil Hybrid Dongkrak Penjualan Suzuki Meski Carry Tetap Dominan
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar