Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, warga Indonesia wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor yang diatasnamakan dirinya. Namun karena satu dan lain hal ada saja kendaraan dengan pajak mati dalam waktu lama. Kira-kira pajak kendaraan mati 10 tahun berapa dendanya?
Idealnya setiap tahun kendaraan yang dimiliki harus dibayarkan pajaknya. Pajak ini jadi kewajiban pemilik kendaraan yang ditentukan dan diatur dalam regulasi baku dari pemerintah.
Pajak mati sendiri adalah kondisi ketika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan dalam waktu lama, dan akan memiliki konsekuensi denda dengan perhitungan yang juga telah diatur sedemikian rupa.
Gambaran Perhitungan Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun
Denda pajak akan dihitung dengan rumus yang telah ditentukan. Denda akan dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayarkan. Ada pula variabel biaya tambahan seperti SWDKLLJ.
Gambarannya adalah sebagai berikut:
- PKB motor per tahun Rp200,000, maka dikalikan 10 = Rp2,000,000
- Denda PKB (maksimal 25%) = 25% x 200,000 = Rp50,000
- Pokok SWDKLLJ 10 tahun (10 x Rp32,000) = Rp320,000
- Denda SWDKLLJ Rp32,000
Jadi totalnya adalah Pokok Pajak 10 Tahun + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ
= Rp2,000,000 + Rp50,000 + Rp320,000 + Rp32,000
= Rp2,402,000
Baca Juga: Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
Jadi perkiraan pengeluaran untuk melunasi pajak motor mati 10 tahun ada pada kisaran Rp2,402,000-an. Angka ini hanya gambaran umum, dan akan menyesuaikan dengan PKB motor yang Anda miliki dan mengalami keterlambatan bayar 10 tahun.
Pada konteks pajak mobil, perhitungannya juga akan relatif sama. Hanya saja mungkin terdapat perbedaan angka pada PKB mobil yang harus dibayarkan, karena masing-masing perhitungannya akan berdasarkan pada harga mobil itu sendiri.
Masih ada lagi variabel perhitungan yang mungkin harus dipertimbangkan, seperti pajak progresif bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu unit.
Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?
Untuk membayarkan kewajiban yang tertunda ini, langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Dapatkan STNK baru, setelah membayar pajak dan denda, Anda akan mendapatkan STNK baru dan kembali terdaftar di sistem dengan status aktif
- Cek status pajak di Samsat, melalui Samsat Online Anda bisa mengecek status pajak atau langsung ke kantor Samsat terdekat
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan kendaraan yang akan diverifikasi fisiknya
- Bayar pajak dan denda, setelah semua lengkap, bayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatan yang telah dihitung di Samsat
Perhitungan yang dilakukan akan berlangsung dalam waktu singkat, karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk urusan ini. Gambaran rumus perhitungan di bagian sebelumnya hanya bersifat sebagai gambaran untuk membantu Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk membayarkan denda dan pajak kendaraan mati 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan