Otomotif / Mobil
Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB
8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Tak Berlaku Seumur Hidup Ternyata (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Perpanjang STNK tahunan kini bisa dilakukan tanpa meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya. 
  • Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan balik nama pada 2027. 
  • Syarat utamanya adalah menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama di tahun depan.

Suara.com - Kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas, kini perpanjang STNK tak perlu repot meminjam KTP pemilik lama. Beberapa provinsi resmi membebaskan syarat tersebut untuk sementara waktu.

Selama ini, keharusan melampirkan identitas pemilik awal kerap menjadi momok yang menyulitkan proses administrasi. Namun, kelonggaran yang diberikan pemerintah saat ini ternyata menyimpan syarat tersembunyi.

Pemilik kendaraan bekas hanya diberi napas lega hingga akhir tahun ini saja. Pasalnya, "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama".

Syarat Mutlak: Janji Balik Nama

Aturan keringanan ini pada dasarnya berlaku nasional sesuai arahan kepolisian. Namun, pengumuman resminya dikembalikan pada kesiapan pemerintah daerah masing-masing.

Wajib pajak diharuskan menandatangani sebuah surat pernyataan khusus. Dokumen itu berisi komitmen tegas untuk melakukan pengalihan nama kepemilikan.

Berikut adalah daftar acak daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Jangan lewatkan kesempatan emas ini sebelum aturan ketat berlaku.

1. Jawa Tengah: Pantang via Aplikasi

Keringanan birokrasi ini bisa dinikmati warga Jawa Tengah sejak 24 April 2026. Namun, ada pengecualian metode pembayaran yang harus diperhatikan.

Baca Juga: DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," tegas Bapenda Jawa Tengah.

Warga tetap harus datang langsung ke loket fisik. Layanan daring belum bisa mengakomodasi pengecualian syarat ini.

2. Banten: Wajib Lampirkan Janji Tertulis

Banten memberikan waktu luang bagi warganya sejak 1 Mei hingga penutup tahun 2026. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027," tulis Bapenda Banten.

"BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," tambah penjelasan resmi tersebut.

3. Sulawesi Utara: Sekaligus Pemblokiran Data

Warga Sulawesi Utara bisa bernapas lega saat mendatangi Samsat. Pembayaran pajak rutin tak lagi terganjal urusan beda nama identitas.

Namun, pemohon diwajibkan mengisi surat kesediaan balik nama yang berfungsi ganda. Surat itu otomatis menjadi permohonan pemblokiran data pemilik lawas.

4. Jawa Barat: Sang Pionir Kemudahan

Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang mengeksekusi program pro-rakyat ini. Keputusan tersebut langsung dituangkan dalam payung hukum Surat Edaran.

Gubernur Dedi Mulyadi merilis aturan nomor 47/KU.03.02/Bapenda.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,"

"...diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi surat tersebut.

Ilustrasi pajak kendaraan

5. DKI Jakarta: Fokus Akurasi Data Masa Depan

Ibu kota tak mau ketinggalan menyajikan birokrasi fleksibel bagi warganya. Keringanan ini khusus untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri," tulis Bapenda DKI.

"...menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara."

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," lanjut Bapenda DKI.

"Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah."

6. Kalimantan Barat: Terbuka untuk Pemegang KITAS

Pemerintah Kalimantan Barat melayani skema ini sejak akhir April lalu. Tenggat waktunya sama, yakni hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat cukup membawa identitas pribadi terbaru beserta surat kendaraan asli. Aturan ini juga mengakomodasi WNA pemegang KITAS atau KITAP.

7. Sumatera Barat: Mulus Meski Beda Nama

Pajak tahunan di wilayah Sumatera Barat kini dijamin anti-ribet. Perbedaan nama di identitas dan dokumen kendaraan bukan lagi hambatan mutlak.

Syaratnya sangat sederhana dan mudah dipenuhi. Warga tinggal menyetor salinan KTP pribadi dan meneken komitmen perubahan nama.

8. Lampung: Tanda Tangan Penentu Kelancaran

Provinsi Lampung turut meramaikan daftar wilayah yang memanjakan wajib pajaknya. Layanan ini berlaku merata di seluruh jaringan Samsat daerah.

Satu-satunya tiket masuk program ini adalah selembar surat pernyataan. Dokumen itu menjadi bukti sah bahwa warga siap tertib administrasi di tahun 2027.

Load More