- Pemerintah menetapkan lima kategori kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan melalui regulasi pajak terbaru di Indonesia.
- Kendaraan yang dikecualikan meliputi kereta api, kendaraan pertahanan negara, aset kedutaan asing, serta kendaraan dengan kebijakan khusus pemerintah daerah.
- Pengecualian pajak tersebut hanya berlaku bagi kendaraan dengan fungsi strategis khusus, sehingga kendaraan pribadi tetap diwajibkan membayar pajak.
Suara.com - Pemerintah menetapkan ada lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Aturan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur objek pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Kebijakan ini langsung memicu rasa penasaran banyak orang. Soalnya, di tengah kewajiban bayar pajak tiap tahun, ternyata ada kendaraan yang justru “kebal” dari kewajiban tersebut.
Buat kamu yang setiap tahun harus mengurus STNK, informasi ini terasa cukup kontras. Tapi faktanya, tidak semua kendaraan masuk kategori objek pajak kendaraan bermotor.
Artinya, ada pengecualian yang memang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Nah, di sinilah pentingnya kamu memahami jenis kendaraan apa saja yang dimaksud.
1. Kereta Api
Jenis pertama yang tidak wajib bayar pajak tahunan adalah kereta api. Kendaraan ini memang tidak masuk kategori kendaraan bermotor yang dikenakan pajak daerah.
Kereta api beroperasi dalam sistem transportasi khusus yang diatur berbeda. Karena itu, skema pajaknya tidak disamakan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan jalan raya.
2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan
Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dikenakan pajak tahunan. Ini termasuk kendaraan militer dan operasional negara.
Alasannya cukup jelas, karena kendaraan tersebut digunakan untuk fungsi negara, bukan kepentingan pribadi. Jadi, pembebasan pajak menjadi bagian dari kebijakan strategis.
3. Kendaraan Kedutaan dan Lembaga Internasional
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional juga termasuk yang tidak wajib bayar pajak. Tapi, ada syarat penting yaitu asas timbal balik antarnegara.
Baca Juga: Teori Ilmiah Alumni ITB, Kaitan Mobil Mogok di Rel dan Kecelakaan KRL Bekasi
Artinya, kebijakan ini berlaku jika negara lain juga memberikan perlakuan yang sama. Jadi bukan sekadar bebas pajak, tapi bagian dari hubungan diplomatik.
4. Kendaraan yang Ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Ada juga kategori kendaraan lain yang bisa dibebaskan dari pajak, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Ini biasanya diatur dalam regulasi pajak dan retribusi daerah.
Jadi, setiap daerah punya kemungkinan kebijakan berbeda. Kamu perlu cek aturan di wilayah masing-masing untuk memastikan apakah ada pengecualian tambahan.
5. Kendaraan Energi Terbarukan (Dengan Catatan Baru)
Sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik termasuk yang tidak wajib pajak. Namun, aturan terbaru mulai mengubah skema ini.
Kini, kendaraan listrik tidak otomatis bebas pajak. Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan, tapi tidak lagi mutlak seperti sebelumnya.
Kenapa Tidak Semua Kendaraan Kena Pajak?
Pajak kendaraan bermotor pada dasarnya dikenakan untuk kendaraan yang digunakan di jalan umum. Namun, beberapa jenis kendaraan memiliki fungsi khusus yang membuatnya tidak relevan dikenakan pajak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur