Bisnis / Makro
Kamis, 30 April 2026 | 18:46 WIB
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 mendatang.
  • Kebijakan tersebut diambil merespons permintaan wajib pajak untuk memberikan waktu tambahan dalam melengkapi administrasi serta data pajak.
  • Pemerintah saat ini masih melakukan finalisasi regulasi serta mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran pajak bagi para wajib pajak badan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai 31 Mei 2026.

"Iya direlaksasi sampai 31 Mei," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).

Bimo menyampaikan kebijakan itu dibuat usai mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan banyak masukan dari wajib pajak.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," tambah dia.

Menurutnya, keputusan perpanjangan masa lapor SPT diambil untuk memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Namun kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Tapi Bimo memastikan bakal dirilis resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai dilakukan.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Screenshot YouTube Kemenkeu]

Tak hanya itu, Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak. Namun keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Adapun alasan perpanjang lapor SPT PPh Badan dilakukan bukan karena kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan yang turut menjadi pertimbangan pemerintah.

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 50,51 Triliun per Maret 2026, Tencent Tak Lagi Pungut Pajak

Lebih lanjut pemerintah tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang menunjukkan tren pertumbuhan positif.

"Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini. Maka tadi arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporannya itu insya Allah akan segera kami rilis," jelasnya.

Load More