Otomotif / Mobil
Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia menunda pemberian insentif pajak mobil listrik hingga Agustus 2026 demi melakukan finalisasi regulasi terkait.
  • Skema insentif PPN DTP sebesar 40 hingga 100 persen diberikan berdasarkan tingkat kandungan nikel baterai kendaraan listrik.
  • Hyundai Motors Indonesia menunggu kepastian regulasi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekosistem serta pertumbuhan pasar otomotif nasional.

Suara.com - Rencana pemberian insentif mobil listrik oleh pemerintah kembali menemui jalan buntu setelah mengalami penundaan. Langkah ini memicu reaksi dari pelaku industri otomotif termasuk PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) yang kini hanya bisa bersikap pasif menanti keputusan resmi.

Ketidakjelasan insentif mobil listrik ini dikhawatirkan dapat mengganggu ritme pasar yang sedang bertransformasi menuju era elektrifikasi di tanah air.

Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menyatakan bahwa perusahaan akan tetap mematuhi seluruh aturan yang diterbitkan otoritas terkait. Meskipun terdapat pergeseran jadwal ia menegaskan posisi Hyundai tetap mengikuti ritme kebijakan nasional demi menjaga keberlangsungan ekosistem kendaraan listrik.

"Kita hanya nunggu aturan dari pemerintah. Kalau kita ingin berjualan otomotif di Indonesia, ada dua kan, satu customer, satu lagi regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk regulasi sendiri kan kita selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kita gak pernah komplain," ujar Soerjopranoto,  di Jakarta, Jumat (3 Juli 2026).

Ia menekankan bahwa dukungan regulasi yang kuat sangat krusial dalam mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Tanpa kepastian hukum para produsen akan menghadapi tantangan besar dalam menentukan langkah strategis untuk menjangkau konsumen di kota-kota besar secara maksimal.

"Harapannya tentunya, pastinya Indonesia bisa memberikan policy-policy atau kebijakan yang mendukung engine ataupun powertrain yang lebih ramah lingkungan," tambah Soerjo.

Berdasarkan informasi terbaru skema insentif yang awalnya ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2026 diperkirakan mundur hingga Agustus mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pembahasan regulasi masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah sendiri telah menyiapkan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP dengan besaran 40 persen hingga 100 persen.

Besaran nilai potongan pajak tersebut akan sangat bergantung pada tingkat kandungan nikel dalam baterai masing-masing kendaraan. Kepastian regulasi ini menjadi faktor penentu utama daya beli masyarakat karena mampu menekan harga jual mobil listrik secara signifikan di pasar domestik. Para pelaku industri kini menanti keseriusan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan tersebut guna menghindari kelesuan pasar otomotif nasional.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Belum Jelas Changan Indonesia Pilih Pasang Harga Normal

Load More