- Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan rencana pajak mobil listrik DKI Jakarta tidak berdampak langsung pada penjualan nasional.
- Kebijakan pajak tahunan tersebut hanya akan memengaruhi penjualan mobil listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada tahun 2026.
- Ambang batas pembebasan pajak di bawah Rp150 juta dinilai tidak efektif karena harga mobil listrik termurah telah mencapai Rp199 juta.
Suara.com - Penjualan mobil nasional tidak akan terpengaruh meski pemerintah DKI Jakarta benar-benar menerapkan pungutan pajak untuk mobil listrik mulai tahun ini, demikian disampaikan Kepala Ekonom Bank Pertama Josua Pardede.
Josua, kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (23/7/2026) menjelaskan jika Jakarta menerapkan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik tahun ini, maka yang terdampak adalah penjualan mobil di Ibu Kota.
"Pengenaan PKB mobil listrik kemungkinan tidak langsung menjatuhkan penjualan mobil nasional secara keseluruhan, karena pungutan ini hanya berlaku di Jakarta dan merupakan biaya tahunan, bukan kenaikan harga pembelian secara langsung," terang Josua.
Menurut data BYD Motor Indonesia, merek mobil listrik dengan penjualan terbesar di Indonesia saat ini, penjualan mobil listrik di wilayah Jabodetabek hingga Maret 2026 adalah yang terbesar di Tanah Air. Porsinya sekitar 25 persen dari total penjualan mobil listrik nasional.
Mobil listrik sendiri, hingga Semester I 2026, sudah menyumbang 15,9 persen terhadap total penjualan mobil nasional.
Dalam pandangan Josua, kebijakan Jakarta hanya akan berdampak pada penjualan mobil listrik di Ibu Kota. Alasannya karena konsumen mobil listrik sangat mempertimbangkan keseluruhan pengeluaran selama memiliki kendaraan.
"Ketika keunggulan berupa PKB 0 persen dikurangi, sebagian calon pembeli dapat menunda pembelian atau kembali membandingkannya dengan mobil bensin dan hibrida," ia memperingatkan.
Selain itu kebijakan ini juga akan turut merugikan dealer, perusahaan pembiayaa dan produsen yang telah menyusun rencana penjualan berdasarkan aturan sebelumnya, yang memberikan pembebasan pajak untuk mobil listrik.
Insentif palsu di atas kertas
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
Sebelumnya diwartakan, Pemprov DKI sedang mengkaji pemungutan pajak mobil listrik. Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan menarik PKB sesuai nilai kendaraan. Dalam rancangan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta berpeluang tetap dibebaskan dari pajak.
Sementara itu, kendaraan listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta diusulkan dikenakan sekitar 40 persen dari tarif PKB normal. Adapun mobil listrik kategori premium atau mewah, seperti Mercedes-Benz listrik, dapat dikenakan hingga 75 persen dari tarif PKB yang berlaku.
Tetapi menurut Josua skema insentif untuk mobil listrik di bawah Rp150 juta tak lain hanya pepesan kosong.
"Ambang pembebasan di bawah Rp150 juta juga terlalu rendah dan berisiko hanya menjadi insentif di atas kertas. Pada Juli 2026, harga mobil listrik baru termurah dilaporkan sekitar Rp199 juta, sehingga hampir seluruh mobil listrik baru berpotensi langsung masuk kelompok yang dikenai pajak," urai Josua.
Ia mengatakan pasar mobil listrik sudah tidak dapat dipandang sebagai pasar yang sangat kecil. Kebijakan tersebut mungkin tidak banyak menurunkan total penjualan mobil nasional, tetapi berisiko memperlambat perpindahan permintaan dari mobil bensin ke mobil listrik.
Berita Terkait
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal
-
Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan
-
Mau Beli Motor Impian? BRI Finance Beri Cicilan Spesial Murah per Bulan