Otomotif / Mobil
Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan rencana pajak mobil listrik DKI Jakarta tidak berdampak langsung pada penjualan nasional. [Suara.com/Liberty Jemadu]
Baca 10 detik
  • Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan rencana pajak mobil listrik DKI Jakarta tidak berdampak langsung pada penjualan nasional.
  • Kebijakan pajak tahunan tersebut hanya akan memengaruhi penjualan mobil listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada tahun 2026.
  • Ambang batas pembebasan pajak di bawah Rp150 juta dinilai tidak efektif karena harga mobil listrik termurah telah mencapai Rp199 juta.

Suara.com - Penjualan mobil nasional tidak akan terpengaruh meski pemerintah DKI Jakarta benar-benar menerapkan pungutan pajak untuk mobil listrik mulai tahun ini, demikian disampaikan Kepala Ekonom Bank Pertama Josua Pardede.

Josua, kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (23/7/2026) menjelaskan jika Jakarta menerapkan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik tahun ini, maka yang terdampak adalah penjualan mobil di Ibu Kota.

"Pengenaan PKB mobil listrik kemungkinan tidak langsung menjatuhkan penjualan mobil nasional secara keseluruhan, karena pungutan ini hanya berlaku di Jakarta dan merupakan biaya tahunan, bukan kenaikan harga pembelian secara langsung," terang Josua.

Menurut data BYD Motor Indonesia, merek mobil listrik dengan penjualan terbesar di Indonesia saat ini, penjualan mobil listrik di wilayah Jabodetabek hingga Maret 2026 adalah yang terbesar di Tanah Air. Porsinya sekitar 25 persen dari total penjualan mobil listrik nasional.

Mobil listrik sendiri, hingga Semester I 2026, sudah menyumbang 15,9 persen terhadap total penjualan mobil nasional.

Dalam pandangan Josua, kebijakan Jakarta hanya akan berdampak pada penjualan mobil listrik di Ibu Kota. Alasannya karena konsumen mobil listrik sangat mempertimbangkan keseluruhan pengeluaran selama memiliki kendaraan.

"Ketika keunggulan berupa PKB 0 persen dikurangi, sebagian calon pembeli dapat menunda pembelian atau kembali membandingkannya dengan mobil bensin dan hibrida," ia memperingatkan.

Selain itu kebijakan ini juga akan turut merugikan dealer, perusahaan pembiayaa dan produsen yang telah menyusun rencana penjualan berdasarkan aturan sebelumnya, yang memberikan pembebasan pajak untuk mobil listrik.

Insentif palsu di atas kertas

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun

Sebelumnya diwartakan, Pemprov DKI sedang mengkaji pemungutan pajak mobil listrik. Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan menarik PKB sesuai nilai kendaraan. Dalam rancangan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta berpeluang tetap dibebaskan dari pajak.

Sementara itu, kendaraan listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta diusulkan dikenakan sekitar 40 persen dari tarif PKB normal. Adapun mobil listrik kategori premium atau mewah, seperti Mercedes-Benz listrik, dapat dikenakan hingga 75 persen dari tarif PKB yang berlaku.

Tetapi menurut Josua skema insentif untuk mobil listrik di bawah Rp150 juta tak lain hanya pepesan kosong.

"Ambang pembebasan di bawah Rp150 juta juga terlalu rendah dan berisiko hanya menjadi insentif di atas kertas. Pada Juli 2026, harga mobil listrik baru termurah dilaporkan sekitar Rp199 juta, sehingga hampir seluruh mobil listrik baru berpotensi langsung masuk kelompok yang dikenai pajak," urai Josua.

Ia mengatakan pasar mobil listrik sudah tidak dapat dipandang sebagai pasar yang sangat kecil. Kebijakan tersebut mungkin tidak banyak menurunkan total penjualan mobil nasional, tetapi berisiko memperlambat perpindahan permintaan dari mobil bensin ke mobil listrik.

Load More