Otomotif / Mobil
Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah daerah di sepuluh provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Juli tahun 2026.
  • Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta pembebasan biaya bea balik nama kendaraan.
  • Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan biaya pajak dengan memperhatikan batas waktu program yang berbeda di tiap daerah.

Suara.com - Bulan Juli 2026 menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pasalnya, pemerintah di sejumlah daerah tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk insentif.

Tak hanya penghapusan denda keterlambatan, beberapa daerah memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan. Namun, masa berlakunya berbeda-beda di setiap daerah sehingga wajib pajak perlu memperhatikan batas waktunya.

Berikut daftar 10 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Juli 2026 :

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diberikan otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Insentif yang diberikan meliputi potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga keringanan tunggakan pajak untuk periode tertentu.

Sumatera Utara

Mulai 1 Juli 2026, Pemprov Sumatera Utara memberikan promo diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen.

Sumatera Selatan

Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, Pemprov Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sehingga tidak lagi dikenakan tarif tambahan.

Lampung

Load More