- Pemerintah daerah di sepuluh provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Juli tahun 2026.
- Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta pembebasan biaya bea balik nama kendaraan.
- Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan biaya pajak dengan memperhatikan batas waktu program yang berbeda di tiap daerah.
Suara.com - Bulan Juli 2026 menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pasalnya, pemerintah di sejumlah daerah tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk insentif.
Tak hanya penghapusan denda keterlambatan, beberapa daerah memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan. Namun, masa berlakunya berbeda-beda di setiap daerah sehingga wajib pajak perlu memperhatikan batas waktunya.
Berikut daftar 10 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Juli 2026 :
Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.
Program ini diberikan otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Insentif yang diberikan meliputi potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga keringanan tunggakan pajak untuk periode tertentu.
Sumatera Utara
Mulai 1 Juli 2026, Pemprov Sumatera Utara memberikan promo diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen.
Sumatera Selatan
Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, Pemprov Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sehingga tidak lagi dikenakan tarif tambahan.
Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan
-
Mobil Keluaran 90-an yang Direkomendasikan Pakar: Desain Timeless, Bertenaga, Lebih Murah dari Motor
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara
-
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?
-
Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor
-
Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung
-
Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin
-
Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak