SuaraPekanbaru.id- Polisi secara resmi menahan AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menahan AG (15) pasca diperiksa selama enam jam lamanya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kalau penahanan AG dilakukan usai mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk merujuk kepada undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (8/3/2023) malam.
Penahan terhadap AG kata Hengki akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
Adapun lama penahan tersebut akan dilakukan dalam tujuh hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjag lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," beber Kombes Pol Hengki.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG, sejak pukul 10.00 WIB pagi kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, proses terkait dengan pemeriksaan AG sbeagai anak berkonflik dengan hukum, turut dilakukan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas). Termasuk ada juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023, Pertimbangkan Kebutuhan Orang Lain
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum jadi selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," beber Kombes Trunoyudo. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David
-
Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
-
Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Minta Maaf Bakal Jarang Aktif di Sosmed, Imbas Kasus Mario Dandy?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Nikahan di Pendopo Tulungo Milik Soimah Bayar Berapa? Ada Paket Royal Wedding
-
Derita Pedagang di Mataram: Omzet Anjlok Akibat Bau Menyengat Tumpukan Sampah
-
Tablet iQOO Pad 6 Pro Segera Rilis: Libas Game Berat Resolusi 4K, Skor AnTuTu 4 Juta
-
Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!
-
Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono
-
Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta
-
La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya
-
Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?
-
Enola Holmes and the Mark of the Mongoose: Petualangan di Buku Kesembilan
-
Persib Bandung Bawa Misi Wajib Menang di Markas PSM Makassar