/
Kamis, 09 Maret 2023 | 06:36 WIB
Kejakasaan Tinggi Riau menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. (Foto: Suara.com / ANTARA - Annisa Firdausi)

SuaraPekanbaru.id- Empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Masjid Raya Pekanbaru sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Mereka diduga kuat melakukan korupsi Masjid Raya Pekanbaru di Senapelan.

Adapun mepat orang tersangka yang tersebut yakni pejabat Dinas PUPR, kontraktor dan juga dua dari perusahaan swasta.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Riau, melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru," jelas Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Rabu (8/3/2023) malam kemarin.

Empat orang tersebut diperiksa Kejati Riau sebagai saksi. Mereka adalah SY sebagai KPA merangkap PPK, IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan.

Ada juga inisial AM sebagai Direktur CV Watashiwa Miazawa dan juga AB sebagai Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tim melakukan gelar perkara, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021,” kata dia.

“Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa, saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Penetapan empat orang tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alt bukti yang cukup kuat. Bambang memastikan hal itu setelah menggali keterangan dari para saksi, petunjuk termasuk ahli.

Baca Juga: Pegawai Pajak Kok Gak Bayar Pajak! Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Sembunyikan Harta Aset Pakai Pihak Afiliasi

Sementara saksi yang turut dimintai keterangan sebanyak 16 orang. Para tersangka kini mendekam dibalik jeruji pada Rumah Tahanan Sialang Bungkuk,. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kronologi

Dijelaskan oleh Bambang, kalau kasus dugaan korupsi itu diduga diawali ketika Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun 2021 melakukan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru.

Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Lalu pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa. Nilaikontraknya sebesar Rp6.321.726.003,54, dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender. Terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

"Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Pekerjaan dilaporkan bobot atau volum pekerjaannya 97 persen," terang Bambang.

Load More