/
Kamis, 09 Maret 2023 | 06:36 WIB
Kejakasaan Tinggi Riau menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. (Foto: Suara.com / ANTARA - Annisa Firdausi)

Jika berdasarkan perhitungan fisik dari ahli, kalau bobot pekerjaan yang dikerjakan itu ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan 78,57 persen (kurang volume pekerjaan).

Dengan kasus tersebut negara dirugikan mencapai sekitar Rp1.362.182.699,62.

Masjid Raya Pekanbaru

Masjid Raya Pekanbaru Senapelan, dibangun di abad ke 18, atau tepatnya pada tahun 1762. Masjid ini adalah yang tertua di Kota Pekanbaru.

Letak masjid ini berada di Jalan Senapelan. Arsitektur yang ditampilkan dari bangunan rumah ibadah ini bernuansa tradisional.

Masjid ini merupakan bukti dari Kerajaan Siak Sri Indrapura yang pernah berdiri di Pekanbaru, pada masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah, sebagai Sultan Siak ke emapt.

Kemudian tahta diteruskan di masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, yang menjabat sebagai Sultan Siak ke-5.

Empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Baca Juga: Pegawai Pajak Kok Gak Bayar Pajak! Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Sembunyikan Harta Aset Pakai Pihak Afiliasi

Load More