SuaraPekanbaru.id- Ada sejumlah aturan baru yang diumumkan oelh pemerintah Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 2023.
Dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi seperti larangan membawa anak-anak sampai dilrang hingga untuk mengambil foto imam juga jemaah ketika sedang melaksanakan sholat.
Menurut Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh ada 10 poin arahan jelang bulan Ramadan 1444 H/ 2023 M.
Adapun 10 aturan yang dikutip dari News18, sebagai berikut:
1. Imam Tidak Absen di Bulan Ramadan.
Imam sholat sangat ditekankan untuk tidak absen selama bulan Ramadhan. Namun jika mereka berhalang hadir, harus menugaskan kepada orang yang akan menggantikannya.
Terkait dengan mandat tersebut harus dengan persetujuan dari cabang Kementerian di wilayah tersebut. Termasuk kepada orang yang sudah berjanji untuk menggantikannya tidak boleh melanggar dari tanggungjawab. Adapun ketidakahadiran seorang imam, tidak boleh lebih dari jangak waktu yang sudah diperbolehkan.
2. Waktu Adzan dan Iqamah.
Waktu untuk mengumandangkan adzan dan iqamah harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam setiap waktu sholat.
Baca Juga: Agar Puasa Khusyuk Selama Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Lakukan Ini
3. Pelaksanaan salat Tahajud di 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan dilaksanakan dengan waktu yang yang tepat dan cukup, sebelum memasuki waktu adzan sholat subuh. Jadi tidak memberatkan kepada para jemaah.
4. Termasuk membacakan doa-doa di saat sholat Tarawih tidak berlarut-larut. Juga hindari himne dan intonasi.
5. Keutamaan untuk membaca kita atau buku yang dianggap memberikan nilai manfaat kepada para jemaah yang ada di masjid, sesuai dengan surat edaran yang sudah mengatur hal itu.
6. Imam diberikan tanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, Termasuk memverifikasi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Mengathui data itikaf dan meminta persetujuan sponsor disetujui bagi non-Saudi.
7. Harus patuh terhadap arahan yang dikeluarkan tantang kontrol memasang kamera di masjid. Tidak menggunakan hal tersebut untuk memotret imam dan jemaah selama sholat berlangsung. Tidak mentransmisikan sholat atau menyiarkan hal itu di media apapun.
8. Dilarang juga untuk mengumpulkan iuran donasi buka puasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Ulasan Perfect Crown: Drama Kerajaan Modern Ringan tapi Bikin Emosional
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix
-
Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang
-
Modest Fashion Naik Kelas: Arabellescarf Bawa Kemewahan Kerajaan India ke Runway Jakarta
-
Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Mirip Jo Malone English Pear & Freesia, Harga Lebih Terjangkau
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur