SuaraPekanbaru.id- Ada sejumlah aturan baru yang diumumkan oelh pemerintah Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 2023.
Dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi seperti larangan membawa anak-anak sampai dilrang hingga untuk mengambil foto imam juga jemaah ketika sedang melaksanakan sholat.
Menurut Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh ada 10 poin arahan jelang bulan Ramadan 1444 H/ 2023 M.
Adapun 10 aturan yang dikutip dari News18, sebagai berikut:
1. Imam Tidak Absen di Bulan Ramadan.
Imam sholat sangat ditekankan untuk tidak absen selama bulan Ramadhan. Namun jika mereka berhalang hadir, harus menugaskan kepada orang yang akan menggantikannya.
Terkait dengan mandat tersebut harus dengan persetujuan dari cabang Kementerian di wilayah tersebut. Termasuk kepada orang yang sudah berjanji untuk menggantikannya tidak boleh melanggar dari tanggungjawab. Adapun ketidakahadiran seorang imam, tidak boleh lebih dari jangak waktu yang sudah diperbolehkan.
2. Waktu Adzan dan Iqamah.
Waktu untuk mengumandangkan adzan dan iqamah harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam setiap waktu sholat.
Baca Juga: Agar Puasa Khusyuk Selama Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Lakukan Ini
3. Pelaksanaan salat Tahajud di 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan dilaksanakan dengan waktu yang yang tepat dan cukup, sebelum memasuki waktu adzan sholat subuh. Jadi tidak memberatkan kepada para jemaah.
4. Termasuk membacakan doa-doa di saat sholat Tarawih tidak berlarut-larut. Juga hindari himne dan intonasi.
5. Keutamaan untuk membaca kita atau buku yang dianggap memberikan nilai manfaat kepada para jemaah yang ada di masjid, sesuai dengan surat edaran yang sudah mengatur hal itu.
6. Imam diberikan tanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, Termasuk memverifikasi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Mengathui data itikaf dan meminta persetujuan sponsor disetujui bagi non-Saudi.
7. Harus patuh terhadap arahan yang dikeluarkan tantang kontrol memasang kamera di masjid. Tidak menggunakan hal tersebut untuk memotret imam dan jemaah selama sholat berlangsung. Tidak mentransmisikan sholat atau menyiarkan hal itu di media apapun.
8. Dilarang juga untuk mengumpulkan iuran donasi buka puasa.
9. Bagi mereka yang berpuasa dan hendak berbuka harus dilakukan di halaman masjid, dengan semua kegiatan itu di bawah tanggungjawab imam juga muadzin. Usai melaksanakn buka puasa, maka segera membersihkan sampah dan merapihkan kembali tempatnya.
Sangat tidak diperkenankan untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya, untuk berbuka puasa di dalam.
10. Dimohon untuk para jemaah tidak membawa anak-anak, karena hal itu dikhawatirkan akan menganggu para jemaah yang sholat, sehingga tidak bisa khusyuk pada saat beribadah. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas di Gaza, Tentara Israel Dituding Jadi Biang Kerok
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen