/
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:09 WIB
Ayah kandung Brigadir J Samuel Hutabarat ketika berada dalam ruangan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO)

Terjadi misleading dalam konten tersebut, dibuat dan dibentuk dengan tujuan untuk menjelakan pihak seseorang atau juga kelompok.

Misleading dari konten yang dibentu itu memanfaatkan dari informasi asli seperti pada gambar, pernyataan resmi atau statistik. Pembuat konten melakukan editing sedemikian rupa, agar mampu bisa menggiring opini sesuai dengan kehendaknya. Sehingga informasi tersebut adalah salah dan dinyatakan sesat. (*)

Load More