SuaraPekanbaru.id - Dengan tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, akan melakukan penindakan kepada pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, yang melanggar Surat Edaran Nomor 11/SE/2023, tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Karena itu, pada Bulan Ramadhan ini, Satpol PP Kota Pekanbaru meminta pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya untuk dapat mematuhi Surat Edaran tersebut.
"Kita harapkan para pemilik kedai kopi rumah makan restoran dapat mematuhi SE Walikota dalam rangka menjaga kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah di bulan ramadhan. Apabila tetap melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan," ujar Zulfahmi Adrian, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru, Sabtu 25 Maret 2023.
Pasalnya, Satpol PP Kota Pekanbaru, telah melayangkan Surat Edaran itu kepada pengelola restoran, rumah makan kedai kopi dan sejenisnya, Jumat 24 Maret 2023.
Berdasarkan surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, dapat melayani pembeli makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.
"Kita peringatkan untuk mematuhi surat edaran. Sosialisasikan dulu. Kalau mereka melakukan pelanggaran, mulai Senin depan kita akan mulai lakukan penindakan," kata Zulfahmi Adrian menegaskan.
Hasil kegiatan Satpol PP Kota Pekanbaru, petugas masih menemukan adanya rumah makan dan sejenisnya yang buka pada Bulan Ramadhan ini. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat
-
Jung Woo dan Krystal Jung Bintangi Film Jjanggu, Tayang 22 April
-
Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup