/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:36 WIB
Rafael Alun Trisambodo kini bukan lagi pegawai pajak. Dia sudah dipecat dari kerjaannya akibat beberapa pelanggaran berat yang dilakukan. Dia juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi uang (Foto: Twitter - seringsendirian)

SuaraPekanbaru.id- Tak pernah habis ikir itulah yang terlintas dalam pikiran Rafael Aun Trisambodo, usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi uang.

Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini juga ada laporan kalau artis inisial R turut terlibat, namun belum dapat dipastikan siapa sosok inisial R itu.

Kemudian Rafael Alun mengklaim dan merasa kalau dirinya selama ini patuh sama perintah KPK, dalam hal menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketika dirinya masuk dalam ketegori wajib lapor pada tahun 2011, Rafael mengklaim kalau dirinya selalu lapor hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT OP dan LHKPN,” ungkap Rafael dari sebuah salah satu tayngan di YouTube, Jumat (31/3/2023).

Rafael bahkan mengaku kalau dirinya tidak pernah memyembunyikan harta yang dimiliknya.

“Tidak pernah menyembunyikan harta dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," begitu kata dia membela diri.

Menurutnya dia merasa kalau sudah tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, sejak tahun 2002. Termasuk dengan seluruh aset tetap di dalam LHKPN miliknya. Tak hanya itu, Rafael juga selalu menaikkan nilai asset yang dimiliki ketika menyampaikan LHKPN.

Tak ada yang jauh berbeda terkait dengan asset yang dia miliki dari tahun 2012 sampai 2022. Hanya terjadi perubahan pada nilai, karena menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca Juga: Menilik Sosok Jeremy di Pusaran Bisnis Gurita Raffi Ahmad, Hingga Heboh Dikaitkan Kasus Rafael Alun Trisambodo

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi, karena mencantumkan nilai NJOP walaupun sebenarnya, nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," begitu kata dia.

Bahkan dia mengaku kalau pada tahun 2016 mengikuti program Tax Amnesty dan Program Pengampunan Pajak (PPS) di tahun 2022. Itu sebagai bentuk kepatuhan dalam bayar pajak.

Dia secara tegas mengatakan tidak pernah dibantu oleh konsltan pajak manapun.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," terangnya.

Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, usai KPK menemukan sejumlah adanya unsur pidana dan barang bukti yang cukup. (sumber: Foto: Suara.com - Alfian Winanto)

Sementara itu, kuasa hukum Rafael Alun bernama Junaedi Saibih mengatakan kalau kliennya itu adalah asset negara. Kata dia, Rafael Alun selalu mendapatkan penghargaan terhadap kinerjanya ketika berada di DJP Kemenkeu.

"RA termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui, di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," terang Junaedi.

Load More