SuaraPekanbaru.id- harus dan pasti sudah diketahui kalau menikah bukan hanya sekdar perasaan cinta dan sayang. Namun lebih dari itu ada hukum-hukum dari Allah yang turut mengikat tali pernikahan.
Di dalam sebuah sebuah ceramhanya Ustadz Adi Hidaya turut memberikan penjelasan tentang hukum dari seorang muslim yang menikah dengan sepupunya.
Awal mula penjelasan ini dibeberkan Ustadz Adi Hidayat, bermula saat ada jemaah laki-laki yang bertanya tentang hukum menikahi saudara sepupu.
Dalam hal ini, hubungan persaudaraan tersebut adalah ayah dari laki-laki merupakan kakak dari ayah si wanita.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, maka Ustadz Adi Hidayat mengawali jawabannyak dengan surat Al-Qur’an Al Ahzab ayat 50 sebagai dasar.
Bukan itu saja pria yang akrab disapa UAH ini juga mengatakan kalau ada orang-orang yang dipersilahkan untuk saling menikah. Tapi perlu diingat ada juga orang-orang yang dilarang,
“Di dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah dan ada yang dibolehkan menikah. Nanti yang tidak diperkenankan diantaranya di ayat ke 23 surat ke empat itu, surah An-Nisa ayat ke 23,” jelas UAH.
Dalam ayat 23 tersebut kata Ustadz Adi Hidayat disebut mahram sementara pada ayat ke 24 disinggung terkait istri dari orang lain.
“Ayat 23 itu, itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi kalau sudah jadi istri orang jangan dipaksa, termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim, hati-hati bergaul dengan ipar,” imbau Ustadz Adi Hidayat.
Atas dasar surat dari Al-Quran yang tadi sudah dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat, maka dia pun membeberkan siapa saja yang dilarang atau tidak boleh untuk dinikahi dari jalur kekerabatan.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mereka yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan atas surat An-Nisa ayat ke 23 adalah sebagai berikut.
“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu nggak boleh,” terang Ustadz Adi Hidayat.
“Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang (jelas) itu nggak boleh,” lanjutnya menambahkan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika ada seorang muslim yang menkah dengan sepupunya maka dipersilahkan. Hal itu karena mereka bukan sebagai mahromnya.
“Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahrom,” begitu kata dia.
Berita Terkait
-
Saat Imsak di Bulan Ramadan Masih Boleh Makan? Selama Ini Rupanya Salah Kaprah, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Kewajiban Suami Beri Nafkah Tapi Mana yang Lebih Dahulu Ibu atau Istri? Ini Pesan Ustadz Abdul Somad
-
Catat Pesan Ustadz Abdul Somad 5 Amalan Ini Jangan Sampai Lewat di Bulan Puasa Ramadan, Mendulang Pahala Banyak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
'Perempuan di Titik Nol': Kisah Luka, Perlawanan, dan Harga Diri Perempuan di Masyarakat
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK
-
4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari
-
Respons Jay Idzes Jelang Dilatih John Herdman, Tebar Optimisme ke Timnas Indonesia
-
Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih
-
Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut