/
Jum'at, 07 April 2023 | 15:15 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP. (pekanbaru.go.id)

SUARA PEKANBARU - Para pejabat maupun ASN di Kota Pekanbaru tidak boleh menerima parcel atau bingkisan pada momen lebaran atau Idul Fitri.

Begitu pula masyarakat Kota Pekanbaru dilarang memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada para pejabat pada momen lebaran atau Idul Fitri. 

Pasalnya, pemberian parcel maupun bingkisan pada momen lebaran atau Idul Fitri itu tergolong gratifikasi.

Karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, sudah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Surat edaran ini sudah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Surat tersebut berpedoman pada surat edaran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain kepada pihak mana pun pada momen lebaran ini.

Mereka tidak boleh memintanya secara pribadi maupun secara instansi karena termasuk praktek tindak pidana korupsi.

"Kita sudah sebar surat edaran ini ke seluruh OPD sesuai surat edaran dari KPK," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Jumat 7 April 2023.

Baca Juga: Bagikan Foto Profil Baru, Chuu Eks LOONA Bergabung dengan Agensi Baru ATRP

Surat edaran ini sudah mengatur larangan perihal gratifikasi terkait hari raya. Para ASN dan pejabat negara dilarang meminta maupun menerima pemberian dari pihak mana pun. (*)

Load More