/
Rabu, 12 April 2023 | 14:04 WIB
Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy menyampaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023 untuk ASN. (Pekanbaru.go.id.)

SUARA PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy menyampaikan, jadwal libur dan cuti bersama.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mulai libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M terhitung tanggal 19-25 April mendatang.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Jadi berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 22 dan 23 April," kata Fabillah, Selasa (11/4/2023).

"Sementara untuk cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, itu dimulai dari tanggal 19-25 April 2023," tambahnya.

Fabillah Sandy mengatakan, jadwal libur dan cuti lebaran Idul Fitri itu sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE), yang ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

"Saat ini, SE-nya sudah kita teruskan ke seluruh OPD," katanya.

Dalam SE tersebut, kata Fabillah, kepala OPD diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?

Load More