Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 8 tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas resmi keluar dari lapas pada Selasa (11/4/2023). Ketika keluar dari lapas, ia disambut para loyalisnya yang menunggu di depan lapas.
Mengenakan peci hitam, kemeja putih dan celana jins biru, ia menyalami para pendukungnya sambil membuat finger loviesign dengan tangan kanan dan kirinya.
Sebelumnya Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian yang. Salah satu kasus yang menjeratnya adalah kasus proyek Hambalang, dimana ia terbukti menerima uang pemberian Rp2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek tersebut.
Ia juga menerima uang sebesar Rp25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta . Uang tersebut digunakan digunakan Anas untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat pada 2010.
Setelah bebas dari penjara, Anas Urbaningrum berencana kembali ke dunia politik yang sebelumnya pernah ia geluti.
Kini Anas disebut akan merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan partai tersebut memberikan pilihan pada Anas untuk memilih sendiri jabatan di internal partai itu.
Lantas, bagaimana aturan untuk mantan narapidana korupsi yang ingin kembali ke dunia politik? Berikut ulasannya.
Aturan mengenai mantan napi korupsi yang akan kembali ke politik diatus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU XX/2022 yang menyebutkan kalau narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
Sementara dalam Undang-Undang Nomo7 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, mantan narapidana tidak bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
Dalam putusan MK itu disebutkan, seorang narapidana yang ingin maju sebagai caleg di tingkat pusat, provinsi maupun daerah, harus menunggu hingga 5 tahun. Aturan itu berlaku bagi narapidana kasus korupsi yang diancam dengan hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Sementara Komisi pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mengatur larangan bagi partai politik yang akan menyertakan napi korupsi dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat (3).
Tak hanya mantan napi korupsi, peraturan KPU itu juga melarang partai politik menyertakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual pada anak sebagai anggotanya.
Namun ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.
Sehingga mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan kembali terjun ke kancah politik praktis. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai asas kepantasan sosok mantan narapidana korupsi untuk mengemban tanggung jawabnya terkait jabatan politik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?
-
CEK FAKTA: Singa Parlemen Arteria Dahlan Gunakan Ijazah Palsu?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK