Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 8 tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas resmi keluar dari lapas pada Selasa (11/4/2023). Ketika keluar dari lapas, ia disambut para loyalisnya yang menunggu di depan lapas.
Mengenakan peci hitam, kemeja putih dan celana jins biru, ia menyalami para pendukungnya sambil membuat finger loviesign dengan tangan kanan dan kirinya.
Sebelumnya Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian yang. Salah satu kasus yang menjeratnya adalah kasus proyek Hambalang, dimana ia terbukti menerima uang pemberian Rp2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek tersebut.
Ia juga menerima uang sebesar Rp25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta . Uang tersebut digunakan digunakan Anas untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat pada 2010.
Setelah bebas dari penjara, Anas Urbaningrum berencana kembali ke dunia politik yang sebelumnya pernah ia geluti.
Kini Anas disebut akan merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan partai tersebut memberikan pilihan pada Anas untuk memilih sendiri jabatan di internal partai itu.
Lantas, bagaimana aturan untuk mantan narapidana korupsi yang ingin kembali ke dunia politik? Berikut ulasannya.
Aturan mengenai mantan napi korupsi yang akan kembali ke politik diatus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU XX/2022 yang menyebutkan kalau narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
Sementara dalam Undang-Undang Nomo7 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, mantan narapidana tidak bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
Dalam putusan MK itu disebutkan, seorang narapidana yang ingin maju sebagai caleg di tingkat pusat, provinsi maupun daerah, harus menunggu hingga 5 tahun. Aturan itu berlaku bagi narapidana kasus korupsi yang diancam dengan hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Sementara Komisi pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mengatur larangan bagi partai politik yang akan menyertakan napi korupsi dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat (3).
Tak hanya mantan napi korupsi, peraturan KPU itu juga melarang partai politik menyertakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual pada anak sebagai anggotanya.
Namun ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.
Sehingga mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan kembali terjun ke kancah politik praktis. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai asas kepantasan sosok mantan narapidana korupsi untuk mengemban tanggung jawabnya terkait jabatan politik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?
-
CEK FAKTA: Singa Parlemen Arteria Dahlan Gunakan Ijazah Palsu?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas