Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 8 tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Anas resmi keluar dari lapas pada Selasa (11/4/2023). Ketika keluar dari lapas, ia disambut para loyalisnya yang menunggu di depan lapas.
Mengenakan peci hitam, kemeja putih dan celana jins biru, ia menyalami para pendukungnya sambil membuat finger loviesign dengan tangan kanan dan kirinya.
Sebelumnya Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian yang. Salah satu kasus yang menjeratnya adalah kasus proyek Hambalang, dimana ia terbukti menerima uang pemberian Rp2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek tersebut.
Ia juga menerima uang sebesar Rp25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta . Uang tersebut digunakan digunakan Anas untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat pada 2010.
Setelah bebas dari penjara, Anas Urbaningrum berencana kembali ke dunia politik yang sebelumnya pernah ia geluti.
Kini Anas disebut akan merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan partai tersebut memberikan pilihan pada Anas untuk memilih sendiri jabatan di internal partai itu.
Lantas, bagaimana aturan untuk mantan narapidana korupsi yang ingin kembali ke dunia politik? Berikut ulasannya.
Aturan mengenai mantan napi korupsi yang akan kembali ke politik diatus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU XX/2022 yang menyebutkan kalau narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg).
Sementara dalam Undang-Undang Nomo7 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, mantan narapidana tidak bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
Dalam putusan MK itu disebutkan, seorang narapidana yang ingin maju sebagai caleg di tingkat pusat, provinsi maupun daerah, harus menunggu hingga 5 tahun. Aturan itu berlaku bagi narapidana kasus korupsi yang diancam dengan hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Sementara Komisi pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mengatur larangan bagi partai politik yang akan menyertakan napi korupsi dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat (3).
Tak hanya mantan napi korupsi, peraturan KPU itu juga melarang partai politik menyertakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual pada anak sebagai anggotanya.
Namun ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.
Sehingga mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan kembali terjun ke kancah politik praktis. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai asas kepantasan sosok mantan narapidana korupsi untuk mengemban tanggung jawabnya terkait jabatan politik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
-
Poin-poin Penting Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Penjara
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?
-
CEK FAKTA: Singa Parlemen Arteria Dahlan Gunakan Ijazah Palsu?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional