SUARA PEKANBARU - Bolehkah mendoakan buruk saat sholat untuk orang lain? Nabi Muhammad pernah mencontohkan, Ustadz Adi Hidayat debut doa qunut sejak itu berbuah.
Nabi Muhammad dalam satu riwayat pernah marah dan murka. Bahkan Nabi Muhammad disebutkan saat itu sampai mendoakan buruk pada seseorang dan kelompoknya.
Kemarahan dan kemurkaan Nabi Muhammad berawal dari pembantaian 70 sahabat ahli ilmu saat perjalanan ke satu desa yang warganya semua baru masuk Islam.
Kemudian, dalam kacamata sejarah, doa qunut ini ternyata merupakan reaksi Nabi Muhammad atas pembunuhan keji pada orang-orang terbaiknya.
Nabi Muhammad yang marah dan murka sampai meminta turun laknat Allah untuk para pelaku pembantaian.
Semua berawal saat Nabi Muhammad mengutus 70 sahabat ke satu desa yang warganya baru memeluk Islam.
Kemudian datang beberapa orang, meminta Nabi Muhammad mau memberikan tenaga pengajar agama.
Nabi Muhammad lantas mengamini, dan langsung mengutus 70 orang. Diceritakan Ustadz Adi Hidayat, 70 sahabat hafizh Qur'an menyatakan siap.
Mereka lantas, namun saat di tengah perjalanan ketika sampai di Bir Ma’unah, mereka malah dibantai.
Baca Juga: Segera Jauhi, Ini 3 Macam Zina yang Dibenci Allah
"Nabi Muhammad (Rasul) marah. Nabi Muhammad langsung mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh para sahabat," ujar Adi dikutip dari akun YouTube Ceramah Pendek, Kamis (19/4/2023).
"Setiap salat, beliau (Nabi Muhammad) mendoakan kecelakaan dan meminta laknat pada Allah atas mereka bahkan menyebut langsung nama tokoh dan kabilah yang memimpin pembantaian," kata UAH.
Dalam beberapa riwayat, UAH mengatakan Nabi Muhammad melakukan doa qunut saat ruku’.
Namun UAH juga menjelaskan sebagian riwayat lain yang menyebutkan Nabi Muhammad berdoa saat bangkit dari ruku’ (i’tidal).
UAH lantas menjelaskan lalu turunlah Surat Ali Imran 128-129. Dalam kandungan ayat tersebut Allah melarang Rasulullah mendoakan kejelekan pada siapapun.
Rasulullah dijelaskan UAH berbeda dengan nabi-nabi terdahulu yang umatnya diazab saat menentang dakwah.
Berita Terkait
-
Segera Jauhi, Ini 3 Macam Zina yang Dibenci Allah
-
Dahsyat! Pasukan Kuning PUPR Pekanbaru Tetap Rutin Bersihkan Drainase Selama Ramadhan
-
Jangan Parkir Sembarangan, Jelang Lebaran Dishub Kota Pekanbaru Perketat Pengawasan Kendaraan
-
Ingat Mulai Pekan Ini Sopir Truk Besar Dilarang Masuk ke Jalan Kota Pekanbaru, Petugas Mulai Lakukan Penindakan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG