/
Senin, 10 April 2023 | 17:04 WIB
Ilustrasi truk besar. Pemerintah Kota Pekanbaru pekan ini akan memulai penindakan terhadap truk bertonase besar yang masuk ke jalan dalam Kota Pekanbaru. (Foto: Youtube)

SUARA PEKANBARU- Rencana untuk melakukan penindakan terhadap truk yang memiliki tonase besar dan melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru, mulai dilakukan penindakan pada pekan ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, akan memulai penindakan tersebut dengan dimulai dari sosialisasi pengalihan lalu lintas serta teguran atau peringatan bagi para pengendara. Biar mereka tidak lagi melintas ke jalan dalam kota.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Baharuddin, dijelaskan kalau kebijakan tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan antara jajan yang berada di lingkungan pemerintah. Mereka semua sudah sepakat untuk melakukan itu.

Termasuk sudah dilakukan koordinasi dengan para pemilik kendaraan tonase besar dan sejumlah asosiasi organisasi pengemudi.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan kita mulai minggu ini. Kita lakukan penindakan ringan saja dulu. Kita arahkan, berikan peringatan agar tidak melintas dalam kota," begitu kata Baharuddin, Senin (10/4/2023).

Penindakan yang akan mereka lakukan bakal dimulai dari arah lintas Timur dan Utara.

Rambu-rambu sudah dipasang sebagai penunjuk araha supaya truk, bisa melintas ke jalan yang telah disepakati dan ditentukan.

"Misalnya truk tonase besar dari arah Pasir Putih, nantinya kita arahkan melintasi Jalan Kubang Raya. Lalu ke Jalan Garuda sampai ke AKAP. Tidak boleh masuk Jalan SM Amin dan Subrantas," bebernya.

Baharuddin juga menyampaikan terkait dengan sosialisasi , sudah dilakukan dalam beberapa waktu ke belakang. Termasuk pemberitahuan di media sosial , yang dilakukan secara masif.

Baca Juga: Bentar Lagi Mudik, Dishub Pekanbaru Ingatkan untuk Uji KIR dan Sopir Angkutan Umum Wajib Lakukan Tes Urin

Sehingga para sopir yang membawa truk tonase besar bisa paham dan mengetahui apa yang telah dilarang saat ini. (*)

Load More