/
Kamis, 01 Juni 2023 | 10:26 WIB
Potret Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru. Tim Penyidik Kejati Riau hingga kini berupaya melengkapi berkas perkara empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan masjid raya Pekanbaru tersebut. (ANTARA/Annisa Firdausi.)

"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.669,62," katanya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Load More