SUARA PEKANBARU - Tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada November 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengadakan posisi PNS part time.
Pemerintah dikabarkan akan menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time, sebagai pengganti tenaga honorer.
Rencana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kehadiran PPPK part time ini, bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengingat akan dihapusnya tenaga honorer pada November 2023.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sedikitnya terdapat 2,3 juta tenaga kerja honerer di Indonesia.
Jumlah tersebut dipastikan tidak ada yang di-PHK, selainkan dialihkan menjadi PNS, P3K full time, dan P3K part time.
Diperkirakan gaji yang diperoleh P3K part time lebih kecil dibandingkan dengan saat menjadi tenaga honorer.
Gaji tersebut, yakni sekitar 2,07-5,61 juta rupiah atau disesuai dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada pihak yang bersangkutan.
PPPK part time ini memiliki kelebihan, yakni berstatus sebagai ASN, atau posisi tersebut jelas lebih tinggi dari sebelumnya, tenaga honorer.
Baca Juga: Heboh 337 Juta Data Warga Indonesia di Dukcapil Bocor, Berdampak Kerugian pada Masyarakat
Posisi ini juga memberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan lain di luar statusnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim