/
Selasa, 18 Juli 2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi PNS part time diarahkan ke PPPK oleh pemerintah. (Instagram/@curhatanmahasiswa.id)

SUARA PEKANBARU - Tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada November 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengadakan posisi PNS part time.

Pemerintah dikabarkan akan menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time, sebagai pengganti tenaga honorer.

Rencana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kehadiran PPPK part time ini, bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengingat akan dihapusnya tenaga honorer pada November 2023.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sedikitnya terdapat 2,3 juta tenaga kerja honerer di Indonesia.

Jumlah tersebut dipastikan tidak ada yang di-PHK, selainkan dialihkan menjadi PNS, P3K full time, dan P3K part time.

Diperkirakan gaji yang diperoleh P3K part time lebih kecil dibandingkan dengan saat menjadi tenaga honorer.

Gaji tersebut, yakni sekitar 2,07-5,61 juta rupiah atau disesuai dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada pihak yang bersangkutan.

PPPK part time ini memiliki kelebihan, yakni berstatus sebagai ASN, atau posisi tersebut jelas lebih tinggi dari sebelumnya, tenaga honorer.

Baca Juga: Heboh 337 Juta Data Warga Indonesia di Dukcapil Bocor, Berdampak Kerugian pada Masyarakat

Posisi ini juga memberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan lain di luar statusnya.(*)

Load More