SUARA PEKANBARU - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau C1 KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Budi Karya berstatus sebagai saksi adanya dugaan suap.
Kasus suap tersebut terjadi diduga di lingkungan proyek pembangunan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini membuat Budi Karya hadir untuk menjadi saksi dan cerita kepada KPK.
"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi korupsi dari perkeretaapian," kata Budi Karya.
Meski menjadi saksi, ia sangat bangga karena kehadirannya sebagai dukungan dari pihaknya untuk membantu kinerja KPK menyelidiki korupsi di Kemenhub.
"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini Insya Allah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," papar Menhub itu.
Untuk hasil lebih lanjutnya, Budi Karya tidak ingin membeberkannya. Ia menyarankan agar para wartawan bisa bertanya kepada pihak KPK.
"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa (KPK)," beber Budi Karya.
Baca Juga: Datangi Agen dan Pangkalan, Mas Dhito Larang Peternak Gunakan Elpiji Melon
Diketahui, pemeriksaan Budi Karya sebagai saksi berlangsung selama 10 jam. Dimulai dari pukul 7.24 WIB dan baru selesai pada pukul 17.30 WIB.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, KPK tentunya menyatakan ada sekitar 10-25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Semangkuk Rendang di Negeri Paman Sam: Ketika Mimpi Harus Melawan Kemiskinan
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH